SERGAI -Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Sumatera Utara (Sumut) mengambil tindakan tegas dengan menyita 1.600 ekor ketam tapak kuda atau belangkas di Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Selasa (7/5/2024). Informasi tersebut diungkapkan oleh Direktur Polairud Polda Sumut, Kombes Pol. Rudi Rifani, pada Senin (13/5/2024).
Tim Intelair menerima laporan mengenai jaringan pengepulan hewan dilindungi tersebut yang disimpan di gudang milik Suriyadi di Desa Sei Buluh. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, ditemukan bahwa 1.600 ekor ketam tapak kuda tersebut telah mati dan disimpan dalam sebuah lemari es atau freezer yang dibeli dari seorang nelayan penangkap ikan.
Suriyadi, pelaku dalam kasus ini, diduga memperoleh ketam tapak kuda tersebut dari seorang nelayan dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi kepada pembeli bernama Irfan. Hewan-hewan tersebut kemudian akan dibawa ke Tanjung Balai untuk diperdagangkan lebih lanjut.
Dalam rangka penegakan hukum dan konservasi sumber daya alam, 1.600 ekor ketam tapak kuda yang disita akan dimusnahkan dengan cara ditimbun di halaman belakang Markas Dit Polairud Polda Sumut untuk menghilangkan bau yang tidak enak dari bangkai hewan tersebut.
Kasus ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.