SERGAI -Kasus pencurian ternak kembali menggemparkan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), dengan melibatkan seorang pria bernama Jawaris Hutagaol (34) yang ditangkap atas tuduhan mencuri 300 ekor bebek milik warga. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat peternak dan menimbulkan kerugian bagi para korban.
Iptu Edward Sidauruk, Ps Kasi Humas Polres Sergai, mengungkapkan bahwa Jawaris ditangkap atas dugaan pencurian ternak bebek milik Rosida Bakara di Dusun VII Desa Sei Belutu, Kecamatan Sei Bamban pada 10 November 2023. Meskipun laporan telah diajukan sejak lama, informasi mengenai keberadaan pelaku baru diterima oleh pihak kepolisian pada Kamis (9/5) malam, ketika pelaku dilaporkan berada di Dusun I Kampung Tempel, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
Dengan cepat, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Jawaris beserta sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut. Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk diproses hukum lebih lanjut.
Penangkapan Jawaris menunjukkan tindakan tegas pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus pencurian ternak yang merugikan para peternak di wilayah Sergai. Hal ini memberikan harapan akan keadilan bagi para korban dan juga memberikan rasa aman kepada masyarakat peternak.
Meskipun demikian, kasus ini juga mengingatkan kita akan pentingnya meningkatkan keamanan dan pengawasan terhadap ternak di wilayah tersebut. Semoga dengan penangkapan ini, kasus pencurian ternak bisa berkurang dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para peternak di Sergai.