8 Daerah di Sumut Sepakat Hibahkan Dana TKD Rp 260 Miliar untuk Bantu Penanganan Bencana di Aceh
BANDA ACEH Delapan pemerintah daerah di Sumatera Utara (Sumut) sepakat menghibahkan sebagian dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk membant
PEMERINTAHAN
MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara mengingatkan seluruh perusahaan swasta agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, menegaskan kewajiban pembayaran THR masih mengacu pada Kementerian Ketenagakerjaan melalui regulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
"Hingga saat ini ketentuan pemberian THR masih mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Di dalamnya telah diatur secara jelas mengenai kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR," ujar Yuliani, Selasa, 3 Maret 2026.Baca Juga:
Ia menjelaskan, pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Komponen upah tersebut dapat berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok beserta tunjangan tetap.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan tetap berhak menerima THR secara proporsional.
Perhitungannya dilakukan dengan mengalikan masa kerja dengan satu bulan upah, lalu dibagi 12 bulan.
"Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Jika masa kerja di bawah satu bulan, maka tidak berhak menerima THR," kata Yuliani.
Ia juga mengingatkan, perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan.
Denda tersebut dihitung sejak berakhirnya batas waktu pembayaran dan dikelola untuk kesejahteraan pekerja sesuai aturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Selain denda, pengusaha juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, pemerintah telah membentuk Posko Pengaduan THR di berbagai daerah, termasuk di Sumatera Utara.
BANDA ACEH Delapan pemerintah daerah di Sumatera Utara (Sumut) sepakat menghibahkan sebagian dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk membant
PEMERINTAHAN
MEDAN Seorang pengemudi ojek online (ojol) tewas setelah tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Jalan Rajawali, Tegal
PERISTIWA
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menepung tawari jemaah calon haji Kabupaten Batu Bara Tahun 1447 Hijriah/2
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Fadhlullah menyambut kedatangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di Bandar
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan eks
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) ditutup menguat pada perdagangan Senin (20/4/2026). Mata uang Garuda terc
EKONOMI
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Haji 2026. Satgas ini dibentuk u
NASIONAL
JAKARTA Satgas gabungan Polri dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menggagalkan keberangkatan delapan warga negara Indonesia (WNI)
NASIONAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat realisasi inve
NASIONAL
JAKARTA Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker periode 20222025, Irvian Bobby Mahendro, mengungkap asalusul julukan
HUKUM DAN KRIMINAL