Curhat 8 Jam Tunggu Kamar, Pasien BPJS Malah Dihujat Nakes di Medsos, Kemenkes Buka Suara
JAKARTA Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons viralnya kasus komentar negatif dan nirempati dari sejumlah tenaga kesehatan (nakes) te
NASIONAL
JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan anggota Kepolisian Republik Indonesia yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Undang-Undang Polri yang baru wajib mengundurkan diri atau pensiun dari institusi kepolisian.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Polri yang mengatur penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar organisasi kepolisian.
Menurut Habiburokhman, aturan baru tersebut memberikan batasan yang jelas mengenai jabatan sipil yang dapat ditempati anggota Polri. Polisi aktif hanya diperbolehkan mengisi posisi pada kementerian atau lembaga yang memiliki keterkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian.Baca Juga:
"Di luar ketentuan tersebut, anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu, 10 Juni 2026.
Ia menjelaskan, kementerian atau lembaga yang dimaksud antara lain bergerak di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Beberapa lembaga yang disebut memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian antara lain Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Hukum, serta Badan Narkotika Nasional (BNN).
Selain itu, anggota Polri juga dapat mengisi jabatan di luar institusi kepolisian apabila terdapat permintaan resmi dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian tertentu yang dimiliki personel Polri. Penempatan tersebut juga harus sesuai dengan kompetensi yang bersangkutan.
Ketentuan lain yang diatur dalam UU Polri baru adalah kemungkinan penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil berdasarkan keputusan Presiden.
Meski demikian, Habiburokhman menegaskan bahwa mekanisme tersebut tetap dibatasi secara ketat dan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa ketentuan tersebut dimasukkan dalam Pasal 28A revisi UU Polri. Aturan itu memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusinya sepanjang berkaitan dengan fungsi kepolisian.
Pemerintah menyebut pengaturan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum mengenai penempatan personel Polri di berbagai kementerian dan lembaga yang membutuhkan keahlian khusus dalam bidang keamanan, penegakan hukum, maupun pelayanan masyarakat.
Adapun tata cara, syarat, dan kriteria pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri aktif akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah yang saat ini tengah disiapkan.*
(k/dh)
JAKARTA Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons viralnya kasus komentar negatif dan nirempati dari sejumlah tenaga kesehatan (nakes) te
NASIONAL
JAKARTA Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20152019, Saut Situmorang, menyebut mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khu
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membantah kabar yang menyebut gaji manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menca
EKONOMI
JAKARTA Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkap hasil identifikasi laboratorium terkait kasus keracunan dalam Program Ma
KESEHATAN
JAKARTA Harga cabai rawit merah di tingkat pedagang eceran secara nasional tercatat mencapai Rp59.150 per kilogram (kg), sementara harga
EKONOMI
GUNUNGSITOLI Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memaparkan tiga prioritas pembangunan tematik untuk mempercepa
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina turun langsung memantau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) d
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima audiensi dan silaturahmi jajaran Pimpinan Daerah (PD) Muslimat Al Washliy
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina secara resmi melepas 12 personel yang terdiri dari 10 anggota Satuan Pol
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Tim Futsal Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Poldam) berhasil keluar sebagai juara Turnamen Futsal Pemko Cu
OLAHRAGA