BREAKING NEWS
Kamis, 18 Juni 2026

UU Polri Baru Disahkan, DPR Tegaskan Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil di Luar Aturan Wajib Mundur

Adelia Syafitri - Kamis, 11 Juni 2026 08:41 WIB
UU Polri Baru Disahkan, DPR Tegaskan Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil di Luar Aturan Wajib Mundur
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: fraksigerindra)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan anggota Kepolisian Republik Indonesia yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Undang-Undang Polri yang baru wajib mengundurkan diri atau pensiun dari institusi kepolisian.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Polri yang mengatur penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar organisasi kepolisian.

Menurut Habiburokhman, aturan baru tersebut memberikan batasan yang jelas mengenai jabatan sipil yang dapat ditempati anggota Polri. Polisi aktif hanya diperbolehkan mengisi posisi pada kementerian atau lembaga yang memiliki keterkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian.

Baca Juga:

"Di luar ketentuan tersebut, anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu, 10 Juni 2026.

Ia menjelaskan, kementerian atau lembaga yang dimaksud antara lain bergerak di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Beberapa lembaga yang disebut memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian antara lain Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Hukum, serta Badan Narkotika Nasional (BNN).

Selain itu, anggota Polri juga dapat mengisi jabatan di luar institusi kepolisian apabila terdapat permintaan resmi dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian tertentu yang dimiliki personel Polri. Penempatan tersebut juga harus sesuai dengan kompetensi yang bersangkutan.

Ketentuan lain yang diatur dalam UU Polri baru adalah kemungkinan penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil berdasarkan keputusan Presiden.

Meski demikian, Habiburokhman menegaskan bahwa mekanisme tersebut tetap dibatasi secara ketat dan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa ketentuan tersebut dimasukkan dalam Pasal 28A revisi UU Polri. Aturan itu memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusinya sepanjang berkaitan dengan fungsi kepolisian.

Pemerintah menyebut pengaturan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum mengenai penempatan personel Polri di berbagai kementerian dan lembaga yang membutuhkan keahlian khusus dalam bidang keamanan, penegakan hukum, maupun pelayanan masyarakat.

Adapun tata cara, syarat, dan kriteria pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri aktif akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah yang saat ini tengah disiapkan.*

(k/dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pasal 28A UU Polri Disorot, DPR Tegaskan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Sudah Sesuai Putusan MK
UU Polri Baru Disahkan, Polisi Aktif Kini Bisa Duduki Jabatan Sipil Tanpa Harus Pensiun
Batas Usia Pensiun Polri Naik, Kapolri: Semuanya Sudah Diatur
UU Polri Baru Disahkan, Ini Perkiraan Masa Pensiun Kapolri Listyo Sigit
Resmi Berlaku! Ini 8 Perubahan Besar dalam UU Polri yang Baru Disahkan DPR
Resmi! DPR Ketok Palu Revisi UU Polri, Aturan Baru Kepolisian Mulai Berlaku
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru