Rico Waas Cairkan Suasana Khitanan Massal Sah-Rizki, Anak-anak Peserta Disambut Tawa dan Hadiah
MEDAN Suasana khitanan massal yang digelar Komunitas SahRizki di Gedung PKK Kota Medan, Selasa, 9 Juni 2026, berlangsung meriah. Wali K
PEMERINTAHAN
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (9/6/2026).
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan revisi UU Polri yang telah dibahas bersama pemerintah dalam masa persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya rapat meminta persetujuan peserta sidang sebelum mengetok palu pengesahan.Baca Juga:
"Apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco yang kemudian dijawab setuju oleh para anggota dewan.
Dalam pembahasannya, revisi UU Polri memuat 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Sejumlah substansi diperbarui guna menyesuaikan kebutuhan organisasi kepolisian dan perkembangan tantangan keamanan nasional.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan terdapat delapan poin utama yang menjadi fokus perubahan dalam undang-undang terbaru tersebut.
Poin pertama menegaskan arah transformasi Polri menuju institusi yang lebih terbuka, transparan, profesional, berintegritas, dan berkualitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kedua, penguatan fungsi pengawasan serta penerapan sistem teknologi informasi yang modern dan terbuka untuk meningkatkan akuntabilitas institusi.
Ketiga, adanya jaminan terhadap netralitas dan profesionalisme anggota Polri dalam tata kelola organisasi maupun pembinaan karier sumber daya manusia.
Keempat, penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada pelayanan publik, perlindungan masyarakat, penegakan hukum, dan pemberantasan kejahatan.
Kelima, pengaturan yang lebih ketat terkait penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian guna memastikan profesionalitas dan mencegah konflik kepentingan.
Keenam, pengaturan yang lebih jelas mengenai pemberhentian anggota Polri serta batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara terukur.
MEDAN Suasana khitanan massal yang digelar Komunitas SahRizki di Gedung PKK Kota Medan, Selasa, 9 Juni 2026, berlangsung meriah. Wali K
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus memperkuat akses perlindungan hukum bagi masyarakat melalui Program Perli
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menjelaskan alasan revisi UndangUndang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Pol
POLITIK
ACEH TIMUR Polsek Idi Tunong, Polres Aceh Timur, Polda Aceh menyalurkan bantuan kepada warga korban kebakaran rumah di Dusun Buket Kareu
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri memiliki peran dalam mendukung berbagai program strategis nasional, terma
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Pertanian (Kementan) menyiapkan anggaran hingga Rp40 triliun untuk memperkuat riset sektor pertanian nasional melalui
EKONOMI
ROKAN HILIR Polisi menangkap seorang pria berinisial AGK, pecatan TNI AU, setelah aksinya menodong pengendara di tengah kemacetan viral
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2027 dapat menjadi fondasi penting menuju ta
EKONOMI
JAKARTA DPR RI resmi mengesahkan revisi UndangUndang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi un
NASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menegaskan bahwa program digitalisasi pendidikan yang
NASIONAL