Wamenkum Jelaskan Alasan Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan di Luar Polri
JAKARTA Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan alasan pemerintah membuka peluang bagi anggota polisi aktif untuk m
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (9/6/2026).
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan revisi UU Polri yang telah dibahas bersama pemerintah dalam masa persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya rapat meminta persetujuan peserta sidang sebelum mengetok palu pengesahan.Baca Juga:
"Apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco yang kemudian dijawab setuju oleh para anggota dewan.
Dalam pembahasannya, revisi UU Polri memuat 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Sejumlah substansi diperbarui guna menyesuaikan kebutuhan organisasi kepolisian dan perkembangan tantangan keamanan nasional.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan terdapat delapan poin utama yang menjadi fokus perubahan dalam undang-undang terbaru tersebut.
Poin pertama menegaskan arah transformasi Polri menuju institusi yang lebih terbuka, transparan, profesional, berintegritas, dan berkualitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kedua, penguatan fungsi pengawasan serta penerapan sistem teknologi informasi yang modern dan terbuka untuk meningkatkan akuntabilitas institusi.
Ketiga, adanya jaminan terhadap netralitas dan profesionalisme anggota Polri dalam tata kelola organisasi maupun pembinaan karier sumber daya manusia.
Keempat, penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada pelayanan publik, perlindungan masyarakat, penegakan hukum, dan pemberantasan kejahatan.
Kelima, pengaturan yang lebih ketat terkait penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian guna memastikan profesionalitas dan mencegah konflik kepentingan.
Keenam, pengaturan yang lebih jelas mengenai pemberhentian anggota Polri serta batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara terukur.
JAKARTA Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan alasan pemerintah membuka peluang bagi anggota polisi aktif untuk m
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menyoroti rencana pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) MedanBinjaiDeli Serda
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan pemerintah tengah menyiapkan berbagai program untuk memperkuat keterampilan tenag
NASIONAL
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tetap pada seluruh tuntutan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekn
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah lebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam Program Maka
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengungkapkan sebanyak 41 korban bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah
PEMERINTAHAN
JAKARTA Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) membantah anggapan bahwa keterlibatan prajurit dalam berbagai program pemerintah m
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan perubahan ketentuan batas usia pensiun anggota Kepolisian Republik Indon
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga acuan atau BIRate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50 persen dalam Rapat De
EKONOMI
MEDAN Suasana khitanan massal yang digelar Komunitas SahRizki di Gedung PKK Kota Medan, Selasa, 9 Juni 2026, berlangsung meriah. Wali K
PEMERINTAHAN