BREAKING NEWS
Minggu, 09 Agustus 2026

Komisi III DPR Setujui RUU Polri Dibawa ke Paripurna, Selangkah Lagi Sah Jadi Undang-Undang

Adelia Syafitri - Selasa, 09 Juni 2026 10:48 WIB
Komisi III DPR Setujui RUU Polri Dibawa ke Paripurna, Selangkah Lagi Sah Jadi Undang-Undang
Rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). (Foto: Tangkapan Layar TVR PARLEMEN / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi III DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Polri, Habiburokhman, dan dihadiri Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyatakan persetujuannya agar RUU Polri dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna untuk mendapatkan pengesahan menjadi undang-undang.

Baca Juga:

"Hadirin yang kami hormati, kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan RUU Polri yang akan dijadwalkan setelah rapat ini?" tanya Habiburokhman dalam forum rapat.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab serentak oleh peserta rapat dengan kata "setuju", menandai disepakatinya hasil pembahasan tingkat I.

Dengan keputusan tersebut, RUU Polri kini tinggal menunggu agenda rapat paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan akhir sebelum resmi diundangkan dan berlaku sebagai regulasi baru.

Revisi Undang-Undang Polri menjadi salah satu pembahasan yang mendapat perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Sejumlah perubahan yang dibahas mencakup penguatan kelembagaan, penyesuaian tugas dan kewenangan kepolisian, hingga pengaturan usia pensiun anggota Polri.

Pemerintah dan DPR menilai revisi aturan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan tantangan keamanan yang terus berkembang serta memperkuat efektivitas institusi kepolisian dalam menjalankan tugasnya.

Apabila disahkan dalam rapat paripurna, maka perubahan ketiga Undang-Undang Polri akan menjadi dasar hukum baru bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia ke depan.*

(oz/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BNN Bongkar Jaringan Narkotika Rusia di Bali, DPR Dukung Pengusutan Hingga Pengendali
Bolehkah Polisi Jadi Anggota Ormas? DPR Usulkan Aturan Khusus dalam RUU Polri
Habiburokhman Balas Dino Patti Djalal, Kritik Kunjungan Luar Negeri Prabowo Dinilai Tak Elegan
Habiburokhman Respons Kritik Eks Wamenlu soal Prabowo Sering ke Luar Negeri: Ada Tendensi Serangan Politik
Pengamat: Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Bisa Perkuat Pengaruh Kekuasaan
Habiburokhman: Kurban Presiden Pakai APBN Sah Secara Hukum dan Syariah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru