BREAKING NEWS
Kamis, 28 Mei 2026

Pengamat: Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Bisa Perkuat Pengaruh Kekuasaan

Johan - Kamis, 28 Mei 2026 19:34 WIB
Pengamat: Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Bisa Perkuat Pengaruh Kekuasaan
ilustrasi polisi. (Foto: bacaini)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai wacana anggota Polri aktif tetap diperbolehkan menduduki jabatan sipil dalam revisi Undang-Undang Polri berpotensi membuat institusi kepolisian tetap berada di bawah pengaruh kekuasaan politik.

Menurut Bambang, jika revisi UU Polri nantinya masih memberi ruang bagi anggota polisi aktif menempati jabatan di kementerian atau lembaga tanpa pensiun dini maupun mengundurkan diri, hal tersebut bisa dianggap sebagai bentuk kompromi terhadap praktik yang selama ini dinilai melanggar aturan.

"Kalau dalam revisi UU Polri masih ada personel aktif yang bisa menduduki jabatan sipil tanpa pensiun dini, itu bisa dibaca sebagai kompromi atas pelanggaran yang selama ini terjadi," kata Bambang, Kamis (28/5/2026).

Baca Juga:

Ia menilai, secara politik kebijakan tersebut juga dapat dimaknai sebagai upaya menjaga institusi Polri tetap berada dalam lingkar pengaruh kekuasaan.

Menurut Bambang, persoalan utama dalam revisi UU Polri bukan sekadar penambahan atau pengurangan jumlah jabatan sipil yang dapat diisi anggota polisi aktif. Ia menegaskan, penempatan personel Polri di luar institusi tanpa pensiun dini bertentangan dengan semangat reformasi kepolisian.

"Selama ini banyak penempatan personel Polri di luar struktur tanpa pensiun dini atau mengundurkan diri. Itu bertentangan dengan Pasal 28 UU Polri dan sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Bambang menyebut, jika praktik tersebut justru diakomodasi dalam revisi UU Polri, maka langkah itu dinilai sebagai kemunduran reformasi institusi kepolisian.

Ia menjelaskan, semangat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sejatinya membangun kepolisian yang profesional, independen, dan memiliki jarak dengan kekuasaan sipil guna mencegah konflik kepentingan.

Selain itu, Bambang juga mempertanyakan urgensi sejumlah lembaga sipil seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) harus dipimpin anggota Polri aktif.

"Apa bedanya kepala BNPT atau BNN dipimpin anggota Polri aktif dibanding purnawirawan Polri yang sebelumnya pernah memiliki pengalaman di bidang tersebut," katanya.

Menurut dia, pemisahan yang jelas antara polisi aktif dan jabatan sipil penting dilakukan agar tidak terjadi dualisme status aparatur negara serta potensi konflik kepentingan.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah justru mendorong pembatasan jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri aktif dalam revisi UU Polri.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Habiburokhman: Kurban Presiden Pakai APBN Sah Secara Hukum dan Syariah
Anak Bupati Pelalawan Tidak Dipidana Meski Positif Ganja, Ini Penjelasan BNNK
BNNK Binjai Gandeng Bank Mandiri, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba
BNN Binjai Tutup Turnamen Futsal BMI, Ajak Pemuda Jauhi Narkoba
Dari Pemulung Jadi Bos N****, Wawan Kini Diburu BNN
Pasutri Bandar N**** di Medan Ditangkap, 2 Kg S*** Disita
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru