BREAKING NEWS
Selasa, 09 Juni 2026

Resmi Berlaku! Ini 8 Perubahan Besar dalam UU Polri yang Baru Disahkan DPR

Nurul - Selasa, 09 Juni 2026 13:15 WIB
Resmi Berlaku! Ini 8 Perubahan Besar dalam UU Polri yang Baru Disahkan DPR
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (9/6/2026). (Foto: Tangkapan Layar TVR
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (9/6/2026).

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan revisi UU Polri yang telah dibahas bersama pemerintah dalam masa persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya rapat meminta persetujuan peserta sidang sebelum mengetok palu pengesahan.

Baca Juga:

"Apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco yang kemudian dijawab setuju oleh para anggota dewan.

Dalam pembahasannya, revisi UU Polri memuat 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Sejumlah substansi diperbarui guna menyesuaikan kebutuhan organisasi kepolisian dan perkembangan tantangan keamanan nasional.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan terdapat delapan poin utama yang menjadi fokus perubahan dalam undang-undang terbaru tersebut.

Poin pertama menegaskan arah transformasi Polri menuju institusi yang lebih terbuka, transparan, profesional, berintegritas, dan berkualitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kedua, penguatan fungsi pengawasan serta penerapan sistem teknologi informasi yang modern dan terbuka untuk meningkatkan akuntabilitas institusi.

Ketiga, adanya jaminan terhadap netralitas dan profesionalisme anggota Polri dalam tata kelola organisasi maupun pembinaan karier sumber daya manusia.

Keempat, penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada pelayanan publik, perlindungan masyarakat, penegakan hukum, dan pemberantasan kejahatan.

Kelima, pengaturan yang lebih ketat terkait penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian guna memastikan profesionalitas dan mencegah konflik kepentingan.

Keenam, pengaturan yang lebih jelas mengenai pemberhentian anggota Polri serta batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara terukur.

Ketujuh, penerapan kurikulum pendidikan kepolisian yang menekankan nilai-nilai humanis, demokratis, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Kedelapan, penguatan fungsi dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal yang mendukung peningkatan kualitas institusi Polri.

Pemerintah dan DPR berharap perubahan regulasi ini mampu memperkuat reformasi kepolisian sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tersebut.

Dengan disahkannya UU Polri yang baru, sejumlah aturan teknis dan regulasi turunan selanjutnya akan disusun untuk mendukung implementasi kebijakan secara efektif di lapangan.*

(dw/dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Penyiraman Andrie Yunus Memanas, Ketum YLBHI Diperiksa Polda Metro Jaya
Resmi! DPR Ketok Palu Revisi UU Polri, Aturan Baru Kepolisian Mulai Berlaku
Habiburokhman Bikin DPR Tepuk Tangan, Sebut Listyo Sigit Kapolri Terbaik
Habiburokhman Puji Prasetyo Hadi di Paripurna DPR: Moerdiono yang Disempurnakan
Komisi III DPR Setujui RUU Polri Dibawa ke Paripurna, Selangkah Lagi Sah Jadi Undang-Undang
Tito Ungkap Banyak Timses Jadi Honorer, DPR Desak Kemendagri Perketat Pengawasan Daerah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru