Di Tengah Kenaikan Pertamax, Pemerintah Pastikan Pertalite dan Solar Subsidi Tetap Stabil
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar subsidi ti
EKONOMI
MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara mengingatkan seluruh perusahaan swasta agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, menegaskan kewajiban pembayaran THR masih mengacu pada Kementerian Ketenagakerjaan melalui regulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
"Hingga saat ini ketentuan pemberian THR masih mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Di dalamnya telah diatur secara jelas mengenai kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR," ujar Yuliani, Selasa, 3 Maret 2026.Baca Juga:
Ia menjelaskan, pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Komponen upah tersebut dapat berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok beserta tunjangan tetap.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan tetap berhak menerima THR secara proporsional.
Perhitungannya dilakukan dengan mengalikan masa kerja dengan satu bulan upah, lalu dibagi 12 bulan.
"Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Jika masa kerja di bawah satu bulan, maka tidak berhak menerima THR," kata Yuliani.
Ia juga mengingatkan, perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan.
Denda tersebut dihitung sejak berakhirnya batas waktu pembayaran dan dikelola untuk kesejahteraan pekerja sesuai aturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Selain denda, pengusaha juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, pemerintah telah membentuk Posko Pengaduan THR di berbagai daerah, termasuk di Sumatera Utara.
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar subsidi ti
EKONOMI
JAKARTA Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai putusan Pengadilan Militer II08 Jakarta dalam kasus penyiraman air keras terhadap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum Presiden ke7 RI Joko Widodo menyatakan keyakinannya bahwa Roy Suryo dan sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus du
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menanggapi peringatan Perserikatan BangsaBangsa (PBB) terkait potensi terjadinya krisis kelaparan bes
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan strategi khusus untuk memperkuat nilai tuk
EKONOMI
JAKARTA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp 2,8 triliun untuk tahun anggaran 2027. Tambahan
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) lanjutan terkait kasus dugaa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa keberhasilan implementasi UndangUndang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nom
POLITIK
MEDAN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menerima penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas,
NASIONAL
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun memastikan rencana perbaikan dan peningkatan ruas jalan kabupaten di Nagori Bandar T
PEMERINTAHAN