BREAKING NEWS
Kamis, 11 Juni 2026

Kubu Jokowi Sebut Berkas Perkara Roy Suryo Sudah Lengkap, Yakin Segera Masuk Tahap Penahanan

Nurul - Kamis, 11 Juni 2026 11:48 WIB
Kubu Jokowi Sebut Berkas Perkara Roy Suryo Sudah Lengkap, Yakin Segera Masuk Tahap Penahanan
Roy Suryo dan pengacaranya Refly Harun ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/3/2026). (Foto: KOMPAS/HANIFAH SALSABILA)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan keyakinannya bahwa Roy Suryo dan sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus dugaan pencemaran terkait ijazah Jokowi akan segera ditahan. Keyakinan itu muncul setelah berkas perkara disebut telah dinyatakan lengkap oleh penyidik.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan berdasarkan keterangan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, berkas perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Sudah tidak ada lagi petunjuk tambahan, artinya dokumen sudah lengkap dan siap disidangkan," kata Yakup, dikutip Kamis (11/6/2026).

Baca Juga:

Menurut Yakup, setelah status berkas dinyatakan lengkap atau P21, proses hukum akan berlanjut ke tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Pada tahap tersebut, tersangka dapat dipanggil kembali untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk kemungkinan penahanan sesuai kewenangan penyidik.

Ia menilai seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan sudah cukup untuk melanjutkan perkara ke pengadilan. Karena itu, pihaknya memperkirakan proses hukum terhadap Roy Suryo akan segera memasuki tahap lanjutan.

"Kalau sudah lengkap, ya tinggal menunggu waktu untuk proses berikutnya," ujarnya.

Meski demikian, pihak Roy Suryo sebelumnya menyatakan belum menerima dokumen resmi terkait status P21 tersebut. Mereka juga mempertanyakan dasar hukum atas pernyataan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

Menurut kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gahfur Sangadji, kelengkapan berkas perkara harus dibuktikan dengan dokumen resmi dari kejaksaan.

"Secara hukum, harus ada bukti administrasi P21 yang jelas," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian resmi terkait status perkara tersebut sebelum melangkah lebih jauh dalam proses hukum.

Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, karena melibatkan sejumlah tokoh dan menyita perhatian luas masyarakat.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polisi Ungkap Komplotan Penipu COD Emas di Jakarta Utara, Gunakan Sajam dan Senpi dalam Aksi Kejahatannya
Hasidah S Lipung SS,S.H,M.H Bersama Ahli Waris Buat Laporan Penyekapan, Perampasan Kemerdekaan dan Pemalsuan Dokumen di Polres Jakarta Utara
Momen Presiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan dari 10 Dubes Negara Sahabat
Presiden Jokowi Resmi melantik Irjen Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN
Keras! Sekjen PDIP Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Pidatou00a0 Presiden Jokowi di Rakornas Investasi 2023, Bicara Hilirisasi hingga Energi Hijau
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru