RIAU -Rektor Universitas Riau, Sri Indarti, melaporkan seorang mahasiswa bernama Khariq Anhar ke Polda Riau terkait sebuah konten video yang mengkritik kebijakan kampus. Laporan ini menyoroti konten video yang dipandang menyerang harkat dan martabat Sri Indarti, terutama dalam kapasitas pribadinya.
Kuasa hukum Rektor Universitas Riau, Muhammad A Rauf, membenarkan adanya laporan tersebut. “Klien kami, Rektor Universitas Riau, merasa ada pelanggaran terhadap dirinya dalam sebuah video konten yang diunggah di media sosial,” ujarnya pada Rabu (8/5/2024).
Konten video tersebut, diunggah oleh akun Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) pada 6 Maret 2024 di Instagram. Dalam video tersebut, mahasiswa mengkritik kebijakan uang kuliah tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di kampus. Salah satu sorotan video tersebut adalah kritik terhadap mahalnya biaya UKT dan IPI di sejumlah program studi.
Namun, yang menjadi perhatian utama adalah kalimat “Sri Indarti broker pendidikan” yang dianggap menyerang harkat dan martabat pribadi Sri Indarti. Rauf menjelaskan bahwa penggunaan kalimat tersebut, menurut ahli hukum yang mengkaji UU ITE, tidak lagi masuk dalam ranah kritik atas kebijakan institusi, melainkan menyerang kehormatan dan harkat martabat secara pribadi.
Penyelidikan Polda Riau dan Respons Khariq Anhar
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. “Perkaranya masih dalam tahap penyelidikan,” ungkapnya.
Dalam tahap penyelidikan ini, saksi-saksi termasuk pelapor dan terlapor, termasuk Khariq Anhar, sudah diperiksa. Namun, hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan.
Khariq Anhar sendiri belum memberikan tanggapan terkait laporan yang dilaporkan oleh Rektor Universitas Riau dan penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Riau.
Reaksi Publik dan Tindakan Lanjutan
Kasus ini mencuat ke permukaan dan menimbulkan perdebatan di kalangan mahasiswa dan masyarakat luas. Beberapa pihak menyoroti kebebasan berpendapat di ruang publik dan batasan hukum terkait hal tersebut.
Sementara itu, Rektor Universitas Riau terus mengambil langkah-langkah untuk menegakkan keadilan dan mengembalikan harkat martabatnya yang dipertanyakan dalam konten video tersebut. Tindakan hukum yang diambil oleh Sri Indarti juga menjadi sorotan publik yang mengikuti perkembangan kasus ini.
(N/014)
Rektor Universitas Riau Polisikan Mahasiswanya karena Kritik UKT?