NISEL -Dalam sebuah kasus yang menghebohkan, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Siduaori, Kabupaten Nias Selatan, berinisial SZ, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan terhadap salah seorang siswanya, YN, yang mengakibatkan kematian. Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut) menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwajib, dengan menyerahkan penetapan tersangka dan penahanan SZ kepada Polres Nias Selatan.
Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Abdul Haris Lubis, menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini sepenuhnya dipegang oleh pihak kepolisian, dan Disdik Sumut telah membebaskan SZ dari jabatannya sebagai tindakan awal. Meskipun demikian, Haris Lubis juga menekankan pentingnya prinsip praduga tak bersalah dalam penanganan kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik, dengan penelusuran yang dilakukan oleh polisi dan instansi terkait. Hasil penyelidikan dari pihak kepolisian menunjukkan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh SZ terhadap YN. Kronologi kejadian yang diungkapkan oleh penyidik menunjukkan bahwa YN telah mengalami serangkaian kekerasan fisik yang mengakibatkan kesehatannya semakin memburuk hingga akhirnya meninggal dunia.
Namun, versi kronologi kejadian dari pihak Disdik Sumut sedikit berbeda dengan hasil penyelidikan polisi. Mereka awalnya menganggap kasus ini sebagai bentuk pembinaan terhadap siswa, namun hasil penyelidikan polisi menunjukkan adanya tindakan penganiayaan yang jelas.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nias Selatan, AKP. Freddy Siagian, menyampaikan bahwa SZ telah ditahan sejak tanggal 26 April 2024 sebagai langkah awal dalam proses penegakan hukum terhadap kasus ini. Dalam gelar perkara yang digelar penyidik Satreskrim Polres Nias Selatan, SZ ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 April 2024.