NISEL -Tim Satres Narkoba Polres Nias Selatan (Nisel), Polda Sumut, berhasil menangkap dua pria terduga bandar dan kurir narkotika jenis sabu pada Jumat (3/5/2024). Kedua pelaku, Berkat Duha (30) dan Tano Zapitu Duha (49) alias Ama Oni, warga Desa Hilisataro, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan, diamankan bersama barang bukti yang diduga milik mereka.
Kapolres Nias Selatan, melalui Kasi Humas Bripka Dian Octo Tobing, mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada wartawan. Dian Octo menjelaskan bahwa keduanya mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditemukan bersama mereka.
Informasi mengenai transaksi narkoba jenis sabu pertama kali diterima dari masyarakat. Berdasarkan informasi ini, Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan melakukan penggerebekan pada Jumat malam di TKP yang telah direncanakan, yaitu di jalan menuju rumah sakit Stela Maris Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan Berkat Duha yang diduga sebagai bandar, beserta barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 1,3 Gram dan sepeda motor Vario 160 warna putih silver.
“Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Nias Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Dian Octo.
Kasus penyalahgunaan narkotika menjadi perhatian serius di wilayah ini, mengingat dampak negatifnya terhadap masyarakat dan generasi muda. Diharapkan penindakan ini menjadi contoh bagi pelaku kejahatan narkotika lainnya, bahwa hukum akan ditegakkan dengan tegas.
(N/014)
Polisi Tangkap Bandar Sabu di Nias Selatan, Dua Tersangka Diamankan Bersama Barang Bukti