Ketika Negarawan Gagal Menjaga Lidah di Negeri Majemuk
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
JAKARTA — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi memberikan tanggapan tegas terkait kasus siswa kelas IV SD swasta di Kota Medan, Sumatera Utara, yang dihukum belajar di lantai karena menunggak Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) selama tiga bulan.
Menteri PPPA menegaskan pihaknya telah memberikan pendampingan kepada siswa yang menjadi korban. Ia juga menyebutkan bahwa siswa tersebut kini telah menerima beasiswa sebagai bentuk dukungan atas kesulitan yang dialami. “Kementerian kami bekerja sama dengan Kemendikdasmen dalam memberikan pendampingan. Alhamdulillah, anak tersebut sudah mendapatkan beasiswa,” jelas Arifatul.
Arifatul menduga kejadian ini merupakan kesalahan dari pihak wali kelas yang memutuskan tindakan tersebut tanpa sepengetahuan pihak sekolah. Ia menambahkan bahwa sanksi terhadap guru yang bersangkutan sedang dalam proses. “Itu kebijakan dari wali kelas, bukan dari pihak sekolah. Kami sedang memproses sanksi yang tepat untuk guru tersebut,” tegasnya.
Kasus ini bermula ketika seorang guru bernama Haryati menghukum murid berusia 10 tahun berinisial MA dengan cara memaksanya duduk di lantai pada Rabu, 8 Januari 2025. Haryati mengklaim bahwa hukuman tersebut dilakukan karena MA menunggak pembayaran SPP sebesar Rp180 ribu. Kejadian ini memicu kontroversi setelah Kamelia, ibu MA, mendatangi sekolah untuk memprotes perlakuan terhadap anaknya. Menurut Kamelia, Haryati bahkan melarang MA mengikuti kegiatan belajar.
“Haryati berkata, ‘Kan sudah saya bilang, peraturan yang belum bayar dan lunas tidak boleh ikut sekolah,'” ungkap Kamelia di rumahnya di Gang Jarak, Jalan Brigjen Katamso, Medan, Jumat (10/12/2025). Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan, menegaskan bahwa kebijakan menghukum siswa duduk di lantai bukanlah aturan sekolah. Haryati kini diskors dan dilarang mengajar untuk sementara waktu. “Kami sangat kecewa atas insiden ini. Tidak ada aturan tertulis yang memperbolehkan hukuman bagi siswa yang menunggak SPP,” ujar Ahmad, Sabtu (11/12/2025).
Kamelia mengungkapkan bahwa keterlambatan pembayaran SPP disebabkan oleh dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebesar Rp450 ribu yang belum cair. Ia mengandalkan dana tersebut dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membiayai pendidikan anak-anaknya. “Kalau KIP cair, saya langsung bayarkan ke sekolah,” kata Kamelia.
(christie)
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
JAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan pengalamannya saat masih menempuh pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Gerakan Pemuda Ka&039bah (GPK) Imam Fauzan A. Uskara membantah tudingan adanya pemecatan massal ratusan pengurus Dewa
POLITIK
JAKARTA PT Pertamina International Shipping (PIS) menyatakan dua kapalnya, Pertamina Pride dan Gamsunoro, hingga kini masih berada di kawa
NASIONAL
JAKARTA Politikus PAN Surya Utama alias Uya Kuya melaporkan dugaan penyebaran berita bohong yang mencatut namanya ke Polda Metro Jaya. Lap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Google dilaporkan menggandeng perusahaan kacamata EssilorLuxottica untuk memperkuat pengembangan kacamata pintar berbasis Android
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyelesaian seluruh berkas layanan pertanaha
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Kamser Maroloan Sitanggang, menyampaikan surat terbuka kepada Komisi III
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gelombang kejahatan penipuan atau scam di sektor keuangan digital kian mengkhawatirkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat to
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menekankan pentingnya pemikiran geopolitik dalam menjaga arah dan kepenting
POLITIK