Dari Ahli Teknologi hingga Menteri, Prabowo Siapkan Tanda Jasa Jelang HUT ke-81 RI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto akan menganugerahkan tanda jasa dan kehormatan kepada sejumlah tokoh yang dinilai berjasa bagi bangsa
NASIONAL
JAKARTA — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi memberikan tanggapan tegas terkait kasus siswa kelas IV SD swasta di Kota Medan, Sumatera Utara, yang dihukum belajar di lantai karena menunggak Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) selama tiga bulan.
Menteri PPPA menegaskan pihaknya telah memberikan pendampingan kepada siswa yang menjadi korban. Ia juga menyebutkan bahwa siswa tersebut kini telah menerima beasiswa sebagai bentuk dukungan atas kesulitan yang dialami. “Kementerian kami bekerja sama dengan Kemendikdasmen dalam memberikan pendampingan. Alhamdulillah, anak tersebut sudah mendapatkan beasiswa,” jelas Arifatul.
Arifatul menduga kejadian ini merupakan kesalahan dari pihak wali kelas yang memutuskan tindakan tersebut tanpa sepengetahuan pihak sekolah. Ia menambahkan bahwa sanksi terhadap guru yang bersangkutan sedang dalam proses. “Itu kebijakan dari wali kelas, bukan dari pihak sekolah. Kami sedang memproses sanksi yang tepat untuk guru tersebut,” tegasnya.
Kasus ini bermula ketika seorang guru bernama Haryati menghukum murid berusia 10 tahun berinisial MA dengan cara memaksanya duduk di lantai pada Rabu, 8 Januari 2025. Haryati mengklaim bahwa hukuman tersebut dilakukan karena MA menunggak pembayaran SPP sebesar Rp180 ribu. Kejadian ini memicu kontroversi setelah Kamelia, ibu MA, mendatangi sekolah untuk memprotes perlakuan terhadap anaknya. Menurut Kamelia, Haryati bahkan melarang MA mengikuti kegiatan belajar.
“Haryati berkata, ‘Kan sudah saya bilang, peraturan yang belum bayar dan lunas tidak boleh ikut sekolah,'” ungkap Kamelia di rumahnya di Gang Jarak, Jalan Brigjen Katamso, Medan, Jumat (10/12/2025). Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan, menegaskan bahwa kebijakan menghukum siswa duduk di lantai bukanlah aturan sekolah. Haryati kini diskors dan dilarang mengajar untuk sementara waktu. “Kami sangat kecewa atas insiden ini. Tidak ada aturan tertulis yang memperbolehkan hukuman bagi siswa yang menunggak SPP,” ujar Ahmad, Sabtu (11/12/2025).
Kamelia mengungkapkan bahwa keterlambatan pembayaran SPP disebabkan oleh dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebesar Rp450 ribu yang belum cair. Ia mengandalkan dana tersebut dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membiayai pendidikan anak-anaknya. “Kalau KIP cair, saya langsung bayarkan ke sekolah,” kata Kamelia.
(christie)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto akan menganugerahkan tanda jasa dan kehormatan kepada sejumlah tokoh yang dinilai berjasa bagi bangsa
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengaku telah menyampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto ba
POLITIK
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengapresiasi majelis hakim P
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat signifikan pada perdagangan Rabu (12/8/2026). IHSG naik 105,96 poin atau 1,69
EKONOMI
JAKARTA Polisi mengungkap sosok yang mengajukan tantangan hafalan Al Quran berhadiah minuman keras (miras) dalam acara The Sounds Projec
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyebut transaksi senilai Rp
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai posisi utang pemerintah Indonesia masih berada dalam batas aman meski telah mencap
EKONOMI
JAKARTA Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta kematian Sutrimo tidak dikaitkan secara dini dengan perkara hukum yang tengah dijalani
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kasus kematian Sutrimo, mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, menjadi perhatian
NASIONAL
JAKARTA Polisi melakukan ekshumasi terhadap jasad Sutrimo yang disebut sebagai kepala rumah tangga (Karumga) eks Jampidsus Kejaksaan Agu
NASIONAL