
Presiden Prabowo Sambut PM Malaysia Anwar Ibrahim di Jakarta, Bahas Isu Bilateral dan Kerja Sama ASEAN
JAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan resmi Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, pada Jumat (26/6/
Nasional
JAKARTA -Rio Reifan, salah satu nama terkenal dalam dunia hiburan Tanah Air, kini harus menghadapi bayang-bayang hukum terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Ditangkap pada 26 April di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Rio Reifan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Pengumuman ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi, dalam sebuah press release yang digelar di Mapolres Jakarta Barat pada Jumat (3/5/2024). Rio Reifan bersama empat tersangka lainnya dihadirkan dengan memakai baju tahanan berwarna hijau, menggambarkan bahwa langkah hukum telah ditempuh terhadap mereka.
Menurut Kombes Pol Syahduddi, Rio Reifan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman pidana yang dihadapi Rio Reifan mencapai 4 tahun penjara hingga 12 tahun penjara, dengan denda minimal Rp 800.000.000 hingga Rp 1.000.000.000.
Baca Juga:
Dalam penangkapan Rio Reifan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan. Barang bukti tersebut meliputi 3 paket kecil sabu, setengah butir ekstasi, dan 12 butir alprazolam jenis psikotropika. Ini menunjukkan betapa seriusnya kasus ini dalam menyoroti dampak negatif penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
Meskipun Rio Reifan telah diamankan, upaya penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap pemasok narkoba tersebut. Pemasok, yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), merupakan bagian penting dari jaringan penyalahgunaan narkoba yang harus diungkap dan dihentikan.
Baca Juga:
Kasus Rio Reifan memberikan pelajaran yang dalam bahwa ketenaran tidak membuat seseorang di atas hukum. Dunia hiburan haruslah menjadi contoh integritas dan ketaatan pada hukum, serta menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba yang merusak masa depan generasi muda.
(N/014)
JAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan resmi Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, pada Jumat (26/6/
NasionalJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan ucapan selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah kepada seluruh
NasionalMALANG Seorang perwira aktif Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) menjadi korban pengeroyokan di Terminal Tipe A Arjosari,
PeristiwaJAKARTA Negatif selftalk atau kebiasaan berbicara negatif terhadap diri sendiri dapat berdampak serius terhadap kesehatan mental. Psiko
KesehatanMEDAN Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional dengan menyita barang bukti seban
Hukum dan KriminalJAKARTA Ustaz Khalid Basalamah akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan viral yang menyebut dirinya diperiksa oleh Komisi Pemberantasan
NasionalMEDAN Ramalan zodiak cinta hari ini, Jumat 27 Juni 2025, menyajikan berbagai dinamika menarik bagi hubungan asmara setiap zodiak. Mulai dar
Sains & TeknologiTIONGKOK Sebuah terobosan baru dalam dunia militer dan teknologi pengawasan kembali hadir dari Universitas Teknologi Pertahanan Nasional d
Sains & TeknologiMADINA Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi menyampaikan kesan mendalam usai mengikuti
PemerintahanMEDAN Keluhan warga terhadap pelayanan air bersih PDAM Tirtanadi milik Pemprov Sumatera Utara semakin meningkat. Di berbagai wilayah sepert
Ekonomi