BREAKING NEWS
Jumat, 27 Juni 2025

Rio Reifan Diincar Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Atas Kasus Narkoba

BITVonline.com - Jumat, 03 Mei 2024 10:18 WIB
55 view
Rio Reifan Diincar Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Atas Kasus Narkoba
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Rio Reifan, salah satu nama terkenal dalam dunia hiburan Tanah Air, kini harus menghadapi bayang-bayang hukum terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Ditangkap pada 26 April di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Rio Reifan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pengumuman ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi, dalam sebuah press release yang digelar di Mapolres Jakarta Barat pada Jumat (3/5/2024). Rio Reifan bersama empat tersangka lainnya dihadirkan dengan memakai baju tahanan berwarna hijau, menggambarkan bahwa langkah hukum telah ditempuh terhadap mereka.

Menurut Kombes Pol Syahduddi, Rio Reifan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman pidana yang dihadapi Rio Reifan mencapai 4 tahun penjara hingga 12 tahun penjara, dengan denda minimal Rp 800.000.000 hingga Rp 1.000.000.000.

Baca Juga:

Dalam penangkapan Rio Reifan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan. Barang bukti tersebut meliputi 3 paket kecil sabu, setengah butir ekstasi, dan 12 butir alprazolam jenis psikotropika. Ini menunjukkan betapa seriusnya kasus ini dalam menyoroti dampak negatif penyalahgunaan narkoba di masyarakat.

Meskipun Rio Reifan telah diamankan, upaya penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap pemasok narkoba tersebut. Pemasok, yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), merupakan bagian penting dari jaringan penyalahgunaan narkoba yang harus diungkap dan dihentikan.

Baca Juga:

Kasus Rio Reifan memberikan pelajaran yang dalam bahwa ketenaran tidak membuat seseorang di atas hukum. Dunia hiburan haruslah menjadi contoh integritas dan ketaatan pada hukum, serta menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba yang merusak masa depan generasi muda.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Presiden Prabowo Sambut PM Malaysia Anwar Ibrahim di Jakarta, Bahas Isu Bilateral dan Kerja Sama ASEAN
Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H: Momentum Menuju Indonesia yang Berakhlak dan Makmur
Perwira Aktif TNI AL Dikeroyok di Terminal Arjosari Malang, Diduga oleh Sejumlah Juru Penumpang
Lawan Negatif Self-Talk, Ini 4 Cara Sederhana Jaga Kesehatan Mental Menurut Psikolog
Jaringan Narkoba Internasional Digulung Polrestabes Medan, 20 Kg Sabu dan 58 Ribu Ekstasi Disita
Ustaz Khalid Basalamah Klarifikasi Soal Pemeriksaan KPK: Saya Bukan Tersangka, Hanya Dimintai Keterangan
komentar
beritaTerbaru