Kemlu RI Kutuk Keras Serangan Israel yang Tewaskan Prajurit TNI di Lebanon
JAKARTA Indonesia berduka atas gugurnya seorang anggota TNI yang tergabung dalam Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon (UNIFIL) akibat seran
INTERNASIONAL
JAKARTA -Rio Reifan, salah satu nama terkenal dalam dunia hiburan Tanah Air, kini harus menghadapi bayang-bayang hukum terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Ditangkap pada 26 April di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Rio Reifan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Pengumuman ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi, dalam sebuah press release yang digelar di Mapolres Jakarta Barat pada Jumat (3/5/2024). Rio Reifan bersama empat tersangka lainnya dihadirkan dengan memakai baju tahanan berwarna hijau, menggambarkan bahwa langkah hukum telah ditempuh terhadap mereka.
Menurut Kombes Pol Syahduddi, Rio Reifan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman pidana yang dihadapi Rio Reifan mencapai 4 tahun penjara hingga 12 tahun penjara, dengan denda minimal Rp 800.000.000 hingga Rp 1.000.000.000.
Dalam penangkapan Rio Reifan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan. Barang bukti tersebut meliputi 3 paket kecil sabu, setengah butir ekstasi, dan 12 butir alprazolam jenis psikotropika. Ini menunjukkan betapa seriusnya kasus ini dalam menyoroti dampak negatif penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
Meskipun Rio Reifan telah diamankan, upaya penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap pemasok narkoba tersebut. Pemasok, yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), merupakan bagian penting dari jaringan penyalahgunaan narkoba yang harus diungkap dan dihentikan.
Kasus Rio Reifan memberikan pelajaran yang dalam bahwa ketenaran tidak membuat seseorang di atas hukum. Dunia hiburan haruslah menjadi contoh integritas dan ketaatan pada hukum, serta menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba yang merusak masa depan generasi muda.
(N/014)
JAKARTA Indonesia berduka atas gugurnya seorang anggota TNI yang tergabung dalam Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon (UNIFIL) akibat seran
INTERNASIONAL
JAKARTA Suasana haru mewarnai rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI, Senin (30/3/2026). Videografer Amsal Christy Sitepu pecah tangis
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil membongkar jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal yang diduga memasok Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa yang menj
NASIONAL
ASAHAN Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai AlunAlun Kota Kisaran, Minggu (29/03/2026), saat sebanyak 1.200 peserta dari ber
OLAHRAGA
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melemah pada perdagangan Senin (30/3/2026). IHSG turun 76,53 poin atau 1,08 persen ke
EKONOMI
JAKARTA Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menyatakan siap membela Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditr
POLITIK
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam mengalami penurunan pada Senin (30/3/2026). Berdasarkan data dari
EKONOMI
JAKARTA Komisi III DPR RI hari ini, Senin (30/3/2026), menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus videografer Amsal Chris
POLITIK
MEDAN Program perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan yang digagas Pemerintah Kota Medan mendapat sorotan tajam. Alihali
PEMERINTAHAN