DUGAAN SKANDAL MARK-UP MBG: SPPG Tembung 3 Belanja Bahan Baku Harian di Dua Usaha Dagang
MEDAN Tempat belanja kebutuhan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3 yang diduga melakukan mark up harga bahan ba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Rio Reifan, salah satu nama terkenal dalam dunia hiburan Tanah Air, kini harus menghadapi bayang-bayang hukum terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Ditangkap pada 26 April di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Rio Reifan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Pengumuman ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi, dalam sebuah press release yang digelar di Mapolres Jakarta Barat pada Jumat (3/5/2024). Rio Reifan bersama empat tersangka lainnya dihadirkan dengan memakai baju tahanan berwarna hijau, menggambarkan bahwa langkah hukum telah ditempuh terhadap mereka.
Menurut Kombes Pol Syahduddi, Rio Reifan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman pidana yang dihadapi Rio Reifan mencapai 4 tahun penjara hingga 12 tahun penjara, dengan denda minimal Rp 800.000.000 hingga Rp 1.000.000.000.
Dalam penangkapan Rio Reifan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan. Barang bukti tersebut meliputi 3 paket kecil sabu, setengah butir ekstasi, dan 12 butir alprazolam jenis psikotropika. Ini menunjukkan betapa seriusnya kasus ini dalam menyoroti dampak negatif penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
Meskipun Rio Reifan telah diamankan, upaya penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap pemasok narkoba tersebut. Pemasok, yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), merupakan bagian penting dari jaringan penyalahgunaan narkoba yang harus diungkap dan dihentikan.
Kasus Rio Reifan memberikan pelajaran yang dalam bahwa ketenaran tidak membuat seseorang di atas hukum. Dunia hiburan haruslah menjadi contoh integritas dan ketaatan pada hukum, serta menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba yang merusak masa depan generasi muda.
(N/014)
MEDAN Tempat belanja kebutuhan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3 yang diduga melakukan mark up harga bahan ba
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus memperkuat upaya pembinaan narapidana pengguna narkotika, psikotro
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Politikus senior Partai Golkar Rully Chairul Azwar membahas peluang pengembangan bisnis pengolahan sampah di Indonesia. Pembahasan
NASIONAL
JAKARTA Desakan agar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ditetapkan sebagai bencana nasional semakin menguat. Sejumlah pihak, mulai dari
NASIONAL
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BESAR Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui penandatanga
PENDIDIKAN
SAMARINDA Keberadaan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas&039ud di Singapura menjadi sorotan publik di tengah kebakaran hutan dan
PEMERINTAHAN
MEDAN Kualitas udara di sejumlah wilayah Sumatera Utara (Sumut) berada pada kategori sedang hingga tidak sehat pada Rabu (14/10/2026). Ber
KESEHATAN
MEDAN Sebaran asap terdeteksi di seluruh wilayah Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (14/10/2026). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofis
KESEHATAN
BATU BARA Dalam upaya mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan keterampilan warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA La
NASIONAL