Ditanya Soal 2.000 SGD Hilang dari Amplop Bupati Kuansing, Raja Juli Cuma Jawab 'Maaf'
JAKARTA Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, mengaku tidak mengetahui adanya selisih uang 2.000 Dollar Singapura
NASIONAL
KARO –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan seorang pria berinisial APS, warga Desa Kuta Rayat, Kecamatan Namanteran. Pria berusia 27 tahun ini diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Namanteran, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya peredaran narkotika di kawasan tersebut, khususnya di Desa Sukanalu. Berdasarkan laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Tanah Karo langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan.
“Benar dari laporan masyarakat, kita lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang yang diduga menjadi pelaku peredaran narkotika di wilayah Desa Sukanalu, Kecamatan Namanteran,” ujar Eko, Selasa (14/1/2025).
Tim Satresnarkoba yang dipimpin Eko kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga sering digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba. Pada Jumat (10/1/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, polisi berhasil mengamankan APS di sebuah gubuk yang terletak di kawasan perladangan.
Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan menemukan barang bukti berupa 13 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu siap edar dengan berat netto 0,55 gram, serta sejumlah alat dan barang lainnya yang digunakan dalam kegiatan peredaran narkoba, termasuk timbangan digital, pipet sekop, dan uang tunai sebesar Rp 390.000.
“Barang bukti yang disita dari pelaku berupa 13 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, empat plastik klip berles merah kosong, satu bal plastik klip kosong, satu timbangan digital warna hitam, satu pipet ujung runcing sebagai sekop, dan uang tunai sebesar Rp 390.000,” ungkap Eko.
Setelah mendapatkan bukti yang cukup, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. APS kini terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(N/014)
JAKARTA Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, mengaku tidak mengetahui adanya selisih uang 2.000 Dollar Singapura
NASIONAL
JAKARTA Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, mengaku tidak mengetahui adanya selisih uang 2.000 Dollar Singapura
NASIONAL
KARO Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan permintaan maaf kepada warga Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menyusul dugaa
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah memberikan pilihan kepada siswa sekolah dasar (SD) dalam menentukan
NASIONAL
BANDA ACEH Sebanyak 215 personel gabungan Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh dikerahkan untuk mengamankan pelaksanaan Expo dalam rangka
PERISTIWA
JAKARTA Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menegaskan tidak akan mundur dalam menghadapi perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden k
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar Indonesia membuka peluang kewarganegaraan ganda bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yan
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota
PEMERINTAHAN
BALIKPAPAN PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) berhasil meningkatkan produktivitas sejumlah sumur migas di Kalimantan Timur melalui pen
EKONOMI
JAKARTA Patriot Bond diproyeksikan menjadi salah satu instrumen untuk menghimpun dana murah dalam jumlah besar di luar APBN guna membiay
EKONOMI