
Sindikat TPPO & Narkoba Bermodus PMI Ilegal Terbongkar di Sumut
MEDAN Polda Sumatera Utara bersama Kemenko Polhukam RI dan Bareskrim Polri berhasil membongkar dua kejahatan serius yang melibatkan perd
Hukum dan Kriminal
BINTAN – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Bintan berhasil menangkap seorang pelaku penanaman tiga pohon ganja di Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kasat Resnarkoba Polres Bintan, Iptu Sofyan Rida, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA, yang merupakan pemilik dari tiga batang pohon ganja. AA, seorang warga Tanjungpinang, tanam pohon ganja di kebun orang tuanya di Kecamatan Toapaya, Bintan. Kronologi penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang keberadaan tiga pohon ganja di desa Toapaya. Tim melakukan pendalaman dan menemukan bahwa tumbuhan tersebut masuk dalam golongan narkotika. Setelah pendalaman, AA berhasil ditangkap di rumahnya di Graha Kuantan Asri, Tanjungpinang, dan dalam penggeledahan ditemukan satu paket ganja yang telah dibungkus kertas putih.
Belajar dari YoutubePelaku AA mengungkapkan bahwa ia menanam tiga batang pohon ganja di kebun orangtuanya menggunakan polibag. Bibit ganja ditemukannya pada tahun 2012 di Jakarta. Setelah gagal mencoba menanam sebelumnya, AA belajar menanam ganja dari Youtube pada November 2023 dan berhasil menumbuhkan tiga pohon ganja yang kemudian diamankan.
Baca Juga:Untuk Konsumsi Pribadi
Pelaku AA menyatakan bahwa tanaman ganja miliknya tidak untuk diperjualbelikan, melainkan untuk konsumsi pribadi. Dia mengaku telah melakukan satu kali panen dengan hasil empat daun ganja. Namun, upaya menanam dan mengonsumsi ganja tersebut melanggar undang-undang narkotika, dan pelaku dijerat dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
KesimpulanPenangkapan pelaku penanaman ganja ini menunjukkan keberhasilan Satresnarkoba Polres Bintan dalam menindak tindak pidana narkotika. Dengan adanya informasi dari masyarakat dan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang, pelaku dapat ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Langkah-langkah preventif juga perlu terus ditingkatkan untuk mencegah penanaman dan peredaran narkotika di masyarakat.
Baca Juga:
(N/014)
MEDAN Polda Sumatera Utara bersama Kemenko Polhukam RI dan Bareskrim Polri berhasil membongkar dua kejahatan serius yang melibatkan perd
Hukum dan KriminalSAINT PETERSBURG, RUSIA Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan rasa syukurnya atas panjangnya hubungan antara Indonesia dan Rusia saat
InternasionalJAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Menko PMK Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tampak akrab saat menghadiri pembukaan Jakarta F
NasionalLUMAJANG Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali mengalami erupsi pada Kamis (19/9/
PeristiwaJAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi membuka malam pembukaan Jakarta Fair Kemayoran (JFK) 2025 di area Jakarta International Ex
PemerintahanJAKARTA Acara unduh mantu pasangan selebritas Al Ghazali dan Alyssa Daguise digelar meriah di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (19/6/2
EntertainmentJAKARTA Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) menegaskan belum ada kepastian soal kemungkinan Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Part
PolitikJAKARTA Langkah Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan pengembalian empat pulau ke Provinsi Aceh menuai apresiasi dari pengamat politik
PolitikBATU BARA Masih dengan suasana bahagia atas pernikahan putri dari Bupati Batu Bara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si, keluarga besar B
Seni dan BudayaJAKARTA Musisi legendaris Fariz RM kembali menjalani proses hukum atas dugaan kasus kepemilikan dan peredaran narkotika. Sidang kedua d
Hukum dan Kriminal