BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Polisi di Bintan Berhasil Tangkap Pelaku Budidaya Ganja!

BITVonline.com - Kamis, 25 April 2024 09:40 WIB
76 view
Polisi di Bintan Berhasil Tangkap Pelaku Budidaya Ganja!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BINTAN – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Bintan berhasil menangkap seorang pelaku penanaman tiga pohon ganja di Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kasat Resnarkoba Polres Bintan, Iptu Sofyan Rida, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA, yang merupakan pemilik dari tiga batang pohon ganja. AA, seorang warga Tanjungpinang, tanam pohon ganja di kebun orang tuanya di Kecamatan Toapaya, Bintan. Kronologi penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang keberadaan tiga pohon ganja di desa Toapaya. Tim melakukan pendalaman dan menemukan bahwa tumbuhan tersebut masuk dalam golongan narkotika. Setelah pendalaman, AA berhasil ditangkap di rumahnya di Graha Kuantan Asri, Tanjungpinang, dan dalam penggeledahan ditemukan satu paket ganja yang telah dibungkus kertas putih.

Belajar dari Youtube

Pelaku AA mengungkapkan bahwa ia menanam tiga batang pohon ganja di kebun orangtuanya menggunakan polibag. Bibit ganja ditemukannya pada tahun 2012 di Jakarta. Setelah gagal mencoba menanam sebelumnya, AA belajar menanam ganja dari Youtube pada November 2023 dan berhasil menumbuhkan tiga pohon ganja yang kemudian diamankan.

Baca Juga:
Untuk Konsumsi Pribadi

Pelaku AA menyatakan bahwa tanaman ganja miliknya tidak untuk diperjualbelikan, melainkan untuk konsumsi pribadi. Dia mengaku telah melakukan satu kali panen dengan hasil empat daun ganja. Namun, upaya menanam dan mengonsumsi ganja tersebut melanggar undang-undang narkotika, dan pelaku dijerat dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kesimpulan

Penangkapan pelaku penanaman ganja ini menunjukkan keberhasilan Satresnarkoba Polres Bintan dalam menindak tindak pidana narkotika. Dengan adanya informasi dari masyarakat dan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang, pelaku dapat ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Langkah-langkah preventif juga perlu terus ditingkatkan untuk mencegah penanaman dan peredaran narkotika di masyarakat.

Baca Juga:

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Sindikat TPPO & Narkoba Bermodus PMI Ilegal Terbongkar di Sumut
Prabowo Kenang Bantuan Rusia Saat Merdeka: "Rusia Selalu Menolong Kami"
Akrab di JFK 2025: Pramono Anung & Cak Imin Duduk Berdampingan Saat Pembukaan
Gunung Semeru Erupsi 6 Kali Sehari, Kolom Letusan Capai 800 Meter
Pramono Anung Resmikan Jakarta Fair 2025, Pameran UMKM Terbesar di Asia Tenggara
Pasangan Serasi, El Rumi dan Syifa Hadju Curi Perhatian di Unduh Mantu Al Ghazali
komentar
beritaTerbaru