Jokowi Buka Suara Soal Roy Suryo–Dokter Tifa Tak Ditahan, Tegaskan Ikuti Proses Hukum
SOLO Presiden ke7 RI Joko Widodo menanggapi keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma
POLITIK
TANGGERANG -Sebuah tragedi mengerikan kembali mengguncang hati masyarakat, kali ini melibatkan LN, seorang wanita berusia 40 tahun, yang telah ditangkap oleh Polres Metro Tangerang Kota atas tuduhan menghabisi nyawa keponakannya, EV, yang baru berusia 7 tahun. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, memberikan penjelasan yang menggugah perasaan, mengungkapkan detil kejadian yang mengejutkan ini.
Kisah tragis ini berawal dari peristiwa yang tak disangka-sangka. LN, yang sebenarnya adalah kakak kandung dari ibu korban, diamankan setelah bukti-bukti dan kesaksian mengarahkan pihak berwajib pada dirinya. Kombes Pol Zain menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, motif yang muncul adalah perasaan sakit hati dan kekesalan LN terhadap ibu korban.
Sebuah peristiwa sehari-hari yang mungkin dianggap sepele, yakni permintaan pinjaman uang sejumlah Rp 300 ribu, ternyata menjadi batu sandungan yang mengantarkan pada peristiwa tragis ini. LN merasa kecewa karena permintaannya tidak ditanggapi dengan baik oleh ibu korban. Kekecewaan dan sakit hati yang memuncak kemudian menggiringnya pada tindakan kekerasan yang tak terbayangkan.
Korban, seorang bocah yang seharusnya masih penuh dengan harapan dan impian, harus mengakhiri hidupnya dengan cara yang tragis. Dia dianiaya dan disekap di dalam tempat penyimpanan hio/dupa, yang ditutupi rapat hingga membuatnya lemas. Pihak keluarga berupaya menyelamatkan nyawanya dengan membawanya ke rumah sakit, namun sayangnya upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Detil-detil mengerikan ini menggugah perasaan dan menimbulkan tanya besar di benak masyarakat. Bagaimana mungkin seorang wanita bisa melakukan tindakan sekeji ini terhadap anggota keluarganya sendiri, apalagi terhadap seorang anak kecil yang seharusnya dilindungi dan diberi kasih sayang?
Sementara itu, proses hukum terus berjalan. LN kini telah diamankan di Polsek Teluknaga untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Teluknaga. Pelaku akan dihadapkan pada pasal-pasal berat dalam hukum, termasuk pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.
Kejadian ini menjadi cerminan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak adalah suatu perbuatan yang sangat keji dan tidak dapat ditoleransi dalam masyarakat yang beradab. Kita semua berharap agar kasus seperti ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama, dan tindakan kekerasan harus dihentikan sejak dini, sebelum menimbulkan dampak yang tak terbayangkan. Semoga kasus ini dapat memberikan kesadaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan kebutuhan dan perlindungan anak-anak, sebagai investasi untuk masa depan yang lebih baik.
(N/014)
SOLO Presiden ke7 RI Joko Widodo menanggapi keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma
POLITIK
JAKARTA Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Bung Karno Muhammad Abdimaludin mengakui menerima uang sebesar Rp 20 juta usai aksi demonst
NASIONAL
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Muhammad Nasir resmi ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah untuk periode 202
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meresmikan pembangunan jalan daerah sepanjang 1.151 kilometer yang tersebar di 37 provinsi di Indonesi
NASIONAL
JAKARTA Rekaman wawancara Ketua BEM FH Universitas Bung Karno Muhammad Abdi Maludin kembali viral di media sosial. Dalam rekaman tersebu
NASIONAL
SAMPANG Presiden Prabowo Subianto meresmikan pembangunan jalan daerah sepanjang 1.151 kilometer yang tersebar di 37 provinsi di Indonesi
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa keputusan terkait penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan penyebaran i
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pernyataan Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, kembali memantik perhatian publik terkait penanganan kasus dugaan fit
POLITIK
JAKARTA Fase grup Piala Dunia 2026 kembali berlanjut dengan menyajikan empat pertandingan seru pada Rabu (24/6/2026). Lagalaga tersebut m
OLAHRAGA
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali bergerak melemah pada perdagangan Selasa (23/6/2026) pagi. Mata uang Garuda tercatat turun 16 poin atau
EKONOMI