BREAKING NEWS
Selasa, 23 Juni 2026

Ade Darmawan Soroti Dugaan “Orang Kuat” di Balik Penanganan Kasus Ijazah Jokowi

Dharma - Selasa, 23 Juni 2026 11:40 WIB
Ade Darmawan Soroti Dugaan “Orang Kuat” di Balik Penanganan Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo dan dr Tifa tidak ditahan Kejari Jaksel. (Foto: Taufiq/detik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Pernyataan Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, kembali memantik perhatian publik terkait penanganan kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ade menyebut adanya dugaan intervensi "orang kuat" dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Tak hanya itu, Ade bahkan melontarkan sindiran dengan menyebut sosok tersebut seharusnya sekalian mendorong Roy Suryo untuk menjadi menteri agar situasi politik semakin terang.

Pernyataan tersebut disampaikan Ade dalam konferensi pers yang dikutip Selasa (23/6/2026), usai penangguhan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).

Baca Juga:

"Kami mohon juga untuk orang kuat yang ada di belakang Roy Suryo untuk segera mengangkat Pak Roy menjadi menterinya. Biar kita tampakkan sekaligus bahwa inilah cerminan republik ini," ujar Ade.

Ia menilai penangguhan penahanan tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan pihak pelapor. Menurutnya, proses hukum seharusnya berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

"Seorang penghina Jokowi mendapatkan posisi menteri, ayo silakan itu dilakukan, jangan lupa itu Pak Presiden," tambahnya.

Meski begitu, Ade tidak mengungkap secara jelas siapa sosok "orang kuat" yang dimaksud. Ia justru menyebut bahwa informasi tersebut akan disampaikan langsung oleh Jokowi.

"Nanti biar Pak Jokowi sendiri yang menyampaikan siapa orang itu. Kami tidak mau membuka di sini," katanya.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan Roy Suryo dan Dokter Tifa wajib lapor satu kali dalam seminggu setelah penangguhan penahanan dikabulkan.

Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan keduanya juga telah menandatangani surat pernyataan untuk kooperatif selama proses hukum berlangsung.

"Terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali," ujar Marcelo.

Ia menambahkan, perkara tersebut nantinya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, meski jadwal sidang perdana belum diumumkan secara resmi.* (in/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditawarkan Kejari, Tim Hukum Tegaskan Bukan Permintaan Jokowi
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Belum Babak Akhir
Roy Suryo Tak Ditahan, Kubu Jokowi Minta Kejaksaan Buka Alasan ke Publik
Ini Deretan Pasal yang Jerat Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam Kasus Ijazah Jokowi
Bos Blueray Cargo Group Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Rp63 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Jaksa: Sopan di Persidangan Jadi Pertimbangan
Roy Suryo dan dr Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Ijazah Jokowi Masuk Tahap Baru
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru