Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026, Rizky Ridho: Kami Kecewa, Suporter Lebih Kecewa
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
JAKARTA – Tim Hukum Merah Putih menegaskan tawaran restorative justice (RJ) kepada Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bukan berasal dari permintaan maupun ajakan Jokowi. Tawaran tersebut disebut sebagai bagian dari mekanisme hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Suhadi dari Tim Hukum Merah Putih menjelaskan bahwa restorative justice merupakan instrumen hukum yang dapat diterapkan dalam proses penanganan perkara tertentu dan pelaksanaannya tidak bergantung pada kehendak pribadi pihak yang berperkara.
"RJ itu harus dua arah. Jadi itu bukan ajakan Pak Jokowi, melainkan mekanisme yang diatur oleh undang-undang," ujar Suhadi kepada wartawan, Senin (22/6/2026).Baca Juga:
Menurutnya, penerapan restorative justice tetap mensyaratkan adanya kesepakatan dari kedua belah pihak. Selain itu, dalam prosesnya akan dilakukan pendalaman terhadap sikap tersangka, termasuk pengakuan terhadap perbuatan yang disangkakan.
Ia menambahkan, dalam ketentuan hukum yang berlaku, jaksa memiliki kewenangan menawarkan penyelesaian melalui restorative justice pada tahap tertentu. Namun, proses tersebut tidak dapat berjalan apabila salah satu pihak tidak menyetujuinya.
Meski terdapat opsi restorative justice, Tim Hukum Merah Putih memastikan proses hukum kasus dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi tetap akan dikawal hingga tuntas sesuai prosedur yang berlaku.
Suhadi juga menyoroti aktivitas Roy Suryo dan Dokter Tifa yang dinilai masih aktif menyampaikan pernyataan kepada publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Proses hukum harus tetap berjalan sebagaimana mestinya dan seluruh pihak wajib menghormati ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat (19/6/2026) terkait kasus dugaan fitnah dan penyebaran informasi yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah proses pelimpahan, penahanan kedua tersangka ditangguhkan usai adanya jaminan dari pihak keluarga. Meski demikian, status hukum keduanya tetap berjalan dan proses penyidikan maupun penuntutan masih berlanjut.* (in/dh)
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
JAKARTA Kebakaran melanda gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat
PERISTIWA
GAYO LUES Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menemukan adanya aksi pencurian dan perusakan peralatan pemantau gempa bu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap personel kepolisian akan dilakukan sec
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Yakub F. IsmailKIAMAT fiskal sedang membayangi sejumlah daerah yang kini tengah menderita teakanan keuangan.Alarm tersebut sekaligus m
OPINI
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara dugaan ko
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, membantah tuduhan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah yang dipimpinnya akan tetap berada di jalur yang benar dalam menjalankan berbaga
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) membantah pernyataan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesej
NASIONAL