Meski MBG Disorot, Kepuasan Publik ke Pemerintahan Prabowo Capai 63 Persen
JAKARTA Hasil survei Indonesia Political Opinion (IPO) menyebutkan tingkat kepuasan masyarakat atas kinerja Presiden Prabowo Subianto menc
POLITIK
JAKARTA – Tim Hukum Merah Putih menegaskan tawaran restorative justice (RJ) kepada Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bukan berasal dari permintaan maupun ajakan Jokowi. Tawaran tersebut disebut sebagai bagian dari mekanisme hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Suhadi dari Tim Hukum Merah Putih menjelaskan bahwa restorative justice merupakan instrumen hukum yang dapat diterapkan dalam proses penanganan perkara tertentu dan pelaksanaannya tidak bergantung pada kehendak pribadi pihak yang berperkara.
"RJ itu harus dua arah. Jadi itu bukan ajakan Pak Jokowi, melainkan mekanisme yang diatur oleh undang-undang," ujar Suhadi kepada wartawan, Senin (22/6/2026).Baca Juga:
Menurutnya, penerapan restorative justice tetap mensyaratkan adanya kesepakatan dari kedua belah pihak. Selain itu, dalam prosesnya akan dilakukan pendalaman terhadap sikap tersangka, termasuk pengakuan terhadap perbuatan yang disangkakan.
Ia menambahkan, dalam ketentuan hukum yang berlaku, jaksa memiliki kewenangan menawarkan penyelesaian melalui restorative justice pada tahap tertentu. Namun, proses tersebut tidak dapat berjalan apabila salah satu pihak tidak menyetujuinya.
Meski terdapat opsi restorative justice, Tim Hukum Merah Putih memastikan proses hukum kasus dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi tetap akan dikawal hingga tuntas sesuai prosedur yang berlaku.
Suhadi juga menyoroti aktivitas Roy Suryo dan Dokter Tifa yang dinilai masih aktif menyampaikan pernyataan kepada publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Proses hukum harus tetap berjalan sebagaimana mestinya dan seluruh pihak wajib menghormati ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat (19/6/2026) terkait kasus dugaan fitnah dan penyebaran informasi yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah proses pelimpahan, penahanan kedua tersangka ditangguhkan usai adanya jaminan dari pihak keluarga. Meski demikian, status hukum keduanya tetap berjalan dan proses penyidikan maupun penuntutan masih berlanjut.* (in/dh)
JAKARTA Hasil survei Indonesia Political Opinion (IPO) menyebutkan tingkat kepuasan masyarakat atas kinerja Presiden Prabowo Subianto menc
POLITIK
JAKARTA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming mengecek progres pembangunan Jembatan Gantung Kendawi di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Kami
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya terus menyelidiki kematian pria bernama Sutrimo yang ditemukan tidak sadarkan diri di depan klinik kecantikan Mor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia menambah catatan buruk di ajang Piala AFF. Garuda tercatat sebagai tim terbanyak menjadi runner up dengan enam ka
OLAHRAGA
SEMARANG Muktamar XVI Tapak Suci Putera Muhammadiyah resmi dibuka di Lapangan Pancasila, Simpang Lima, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu
NASIONAL
JAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menilai manfaat hilirisasi perlu dirasakan lebih adil oleh daerah pengh
EKONOMI
JAKARTA Polda Metro Jaya menegaskan bahwa dari 996 senjata yang ditemukan di ruang Ketua Yayasan sebuah sekolah swasta di Pondok Pinang, J
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, yang dikelola Bank Indonesia, mencatat harga komoditas cabai rawit merah
EKONOMI
PANGKALPINANG Persoalan pemberitaan mengenai tin slag yang melibatkan PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS) memasuki babak baru. D
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti kasus kematian W (30), mantan istri anggota Polri di Medan, yang disebut meninggal ka
HUKUM DAN KRIMINAL