BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

Pemeras Minimarket di Cengkareng Ditangkap, Terancam Hukuman Sembilan Tahun Penjara

BITVonline.com - Selasa, 23 April 2024 06:37 WIB
Pemeras Minimarket di Cengkareng Ditangkap, Terancam Hukuman Sembilan Tahun Penjara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

CENGKARENG -Kisah pemerasan yang menggemparkan tiga minimarket di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (11/4), kini menghadap pada babak penyelesaian hukum. Seorang pria berinisial RN (40) menjadi terduga pelaku yang mengancam ketenteraman para pedagang dengan cara yang tak terbayangkan.

Menurut Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang, RN terancam hukuman sembilan tahun penjara sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan. “Itu sesuai dengan ketentuan pasal 368 (KUHP) tentang pemerasan. Pelaku memiliki sesuatu, atau barang untuk kepentingan sendiri dengan cara mengancam,” ungkap Hasoloan dalam jumpa pers di Jakarta.

Peristiwa pemerasan ini tidak hanya melibatkan satu toko, melainkan tiga toko di wilayah yang sama. Hasoloan menjelaskan bahwa pelaku meminta barang dari para toko, namun ketika disuguhkan struk pembayaran, pelaku menolak membayar. Ancaman pun datang saat pelaku mengancam akan mengempiskan ban kendaraan di depan toko jika permintaannya tidak dipenuhi.

“Pelaku seorang diri. Pelaku juga menyampaikan ancaman kepada pelayan toko. Apabila tidak diberikan, maka kendaraan di depan toko akan dikempiskan ban depannya,” jelas Hasoloan.

Para penjaga toko yang merasa terancam akhirnya mengindahkan ancaman pelaku dengan memberikan uang dan barang yang diminta. Situasi ini membuat penjaga toko segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Cengkareng untuk ditindaklanjuti.

Hasoloan menekankan pentingnya koordinasi antara penjaga toko dengan pihak keamanan dan kepolisian untuk menjaga keamanan toko. “Untuk penjaga toko harus tetap berkoordinasi dengan keamanan, kepolisian. Jika ada kejadian serupa, langsung melapor ke polisi atau keamanan setempat,” tambahnya.

Dengan berakhirnya rangkaian penyelidikan, kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku di kontrakannya, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (12/4). Tindakan cepat dari kepolisian memberikan kelegaan bagi para korban dan menegaskan bahwa hukum tetap berlaku bagi siapapun yang meresahkan ketertiban masyarakat.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru