BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita, Status Tersangka KPK Ditetapkan Sah

BITVonline.com - Selasa, 14 Januari 2025 09:01 WIB
58 view
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita, Status Tersangka KPK Ditetapkan Sah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (14/1/2025), menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita. Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Jan Oktavianus, putusan menyatakan bahwa permohonan praperadilan Mbak Ita ditolak sepenuhnya.

“Menolak permohonan untuk seluruhnya,” ujar hakim Jan Oktavianus saat membacakan putusan di ruang sidang. Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Mbak Ita.

Gugatan yang dilayangkan pada 4 Desember 2024 itu, pada intinya meminta agar status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibatalkan. Dalam permohonan praperadilan tersebut, Mbak Ita menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK merupakan tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku. Mbak Ita juga meminta agar berbagai keputusan terkait penyidikan, termasuk Surat Perintah Penyidikan (Sprin.Dik) yang dikeluarkan KPK, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Baca Juga:

Namun, dalam sidang putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka dan proses hukum yang dilakukan oleh KPK sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga gugatan Mbak Ita dinyatakan tidak dapat diterima.

Sebelumnya, Mbak Ita juga meminta agar hakim praperadilan membatalkan keputusan KPK mengenai penggeledahan, penyitaan, dan pencekalan yang dilakukan terhadap dirinya. Namun, hakim dalam putusannya tetap mempertahankan keputusan KPK yang telah menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka.

Baca Juga:

Keputusan ini menjadi langkah penting dalam kelanjutan kasus yang tengah ditangani oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang tersebut.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Pertamina Pastikan Stok BBM Aman di Tengah Konflik Iran-Israel, Sistem Pasokan Fleksibel Jadi Kunci
Jusuf Kalla: Polemik 4 Pulau Aceh Jadi Pembelajaran Pemerintah untuk Lebih Teliti dalam Ambil Kebijakan
Bupati Tapteng Serahkan 386 SK PPPK dan Tegaskan Komitmen ASN Wujudkan Pemerintahan Naik Kelas
Dua Legislator PAN Tapteng Apresiasi Presiden Prabowo atas Pengembalian 4 Pulau ke Aceh: Keputusan Bijak dan Pemersatu
Wali Nanggroe Sambut Baik Putusan Empat Pulau untuk Aceh, Ingatkan Janji Pengesahan Bendera Bulan Bintang?
Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan Bekuk Kurir Narkoba di Hotel Mitra Indah, Amankan 3 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru