Gratifikasi dan Suap di Bea Cukai, KPK Tetapkan Budiman Bayu Prasojo Tersangka
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, terkait duga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa keterangan eks ajudan pribadi Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Hartanto, di persidangan layak diusut oleh pihak kepolisian. Hal ini terkait dengan adanya pernyataan Panji di persidangan yang mengungkap adanya permintaan uang hingga pertemuan SYL dengan Firli Bahuri.
Peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, menyebut bahwa keterangan Panji yang diambil sumpahnya sebelum membacakan keterangan dapat dimanfaatkan oleh penegak hukum, khususnya polisi yang sedang mengusut kasus dugaan pemerasan oleh Firli terhadap SYL.
Menurut Kurnia, ada dua petunjuk penting yang perlu didalami oleh Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Pertama, soal permintaan sejumlah uang dari Firli ke SYL yang diungkapkan oleh Panji. Kedua, terkait pertemuan SYL dengan Firli di kediaman eks ketua KPK di Bekasi.
Kurnia menjelaskan bahwa kesepakatan atau konsensus antara pemberi dan penerima uang sudah memenuhi delik suap dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meskipun tidak ada uang yang berpindah dari pemberi ke penerima.
“Ketika ada kesepakatan antara pemberi dan penerima, itu sebenarnya sudah memenuhi delik suap dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Kurnia.
Selain itu, informasi terkait pertemuan antara SYL dan Firli juga penting untuk didalami. Undang-undang KPK mengatur bahwa pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara. Hal ini menjadi tambahan aspek yang perlu diselidiki oleh pihak berwenang.
ICW berharap agar informasi yang disampaikan di persidangan tipikor dapat ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelidikan terkait kasus dugaan suap Firli Bahuri yang terkait dengan SYL.
Kasus ini mencuat setelah keterangan Panji Hartanto yang mengungkap permintaan uang senilai Rp 50 miliar dari Firli Bahuri kepada SYL. Selain itu, informasi mengenai pertemuan antara keduanya juga menjadi sorotan dalam proses penyelidikan yang tengah berlangsung.
(K/09)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, terkait duga
HUKUM DAN KRIMINAL
BATUBARA Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kinerja Guru Sertifikasi pada Satuan Pend
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dua ibu terdakwa kasus berbeda bersimpuh di hadapan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, usai rapat dengar pendapat umum di Gedun
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan alasan kunjungan Jaksa Agung Republik In
PEMERINTAHAN
KABANJAHE Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan kembali menggelar Pasar Murah 2026 untuk membantu masyar
EKONOMI
DOLOKSANGGUL Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH, menerima kunjungan Wakil Ketua I Yayasan Santo Thomas, Drs.
PENDIDIKAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai memberikan apresiasi tinggi kepada Aldino, mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PG
PENDIDIKAN
BINJAI Pemerintah Kota Binjai memperkuat kolaborasi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat pengelolaan sampah dalam rangka target Ind
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindaklanjuti kasus dugaan pemerasan oleh Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dengan meme
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menerima dana hibah senilai 2,49 juta dolar AS atau sekitar Rp41,96 miliar dari Pemerintah Amer
EKONOMI