BREAKING NEWS
Jumat, 27 Juni 2025

Sopir Bus Bagong di Kediri Terkena Sanksi Usai Melawan Arus dan Adu Mulut dengan Warga

BITVonline.com - Minggu, 14 April 2024 05:24 WIB
100 view
Sopir Bus Bagong di Kediri Terkena Sanksi Usai Melawan Arus dan Adu Mulut dengan Warga
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KEDIRIĀ  – Kejadian kontroversial melibatkan seorang sopir PO Bus Bagong jurusan Surabaya-Kediri-Tulungagung viral di media sosial. Insiden tersebut terjadi saat bus yang diduga melawan arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan, di lampu merah Jalan Raya Branggahan, Kediri, pada Sabtu (13/4/2024). Aksi yang dilakukan sopir bus tersebut memancing adu mulut dengan seorang warga yang menegurnya, menciptakan ketegangan di tengah masyarakat.

Menurut keterangan yang beredar di media sosial, sopir bus yang mengenakan seragam PO Bagong tersebut melawan arus untuk menerobos antrean kendaraan di simpang Ngadiluwih atau simpang Jembatan Wijaya Kusuma Ngadiluwih. Video yang menunjukkan aksi ini kemudian viral dan menimbulkan perbincangan luas di kalangan masyarakat.

“Sopir bus Bagong ngamuk ketika ditegur karena melawan arus dan terobos antrean lampu bangjo jalan raya Branggahan Kediri,” demikian keterangan dalam video yang menjadi viral.

Baca Juga:

Dalam video tersebut, terlihat sopir bus yang diduga mengamuk dan bahkan memaki serta mendorong seorang warga yang menegurnya. Kejadian ini memunculkan berbagai reaksi dan kecaman dari masyarakat terhadap perilaku sopir bus yang dianggap mengganggu ketertiban lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan.

Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, turut memberikan tanggapannya terkait insiden ini. Menurutnya, Polres Kediri telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan tilang kepada sopir PO Bus Bagong yang bersangkutan. Tidak hanya itu, sopir tersebut juga telah mendapatkan sanksi berupa skors dari perusahaan tempatnya bekerja sebagai bentuk tanggapan atas perilakunya yang dianggap melanggar aturan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga:

Bimo menegaskan bahwa kepolisian juga telah menindak bus lainnya yang terlibat dalam pelanggaran aturan lalu lintas, termasuk bus lain selain dari PO Bus Bagong. Hal ini menjadi peringatan bagi seluruh pengemudi bus dan pemudik untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menjaga konsentrasi dan fokus saat berkendara, serta menghormati para pengguna jalan lainnya.

Peristiwa ini menunjukkan pentingnya kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan tertib bagi semua pengguna jalan.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Palak Pengendara Wanita Rp100 Ribu di Medan, Aiptu Rudi Minta Maaf: untuk Beli Minum
PKK Sumut Siap Kolaborasi Sukseskan Program Zero Dose demi Generasi Sehat
Gubernur Apresiasi Kekompakan Keluarga Besar PWI Sumut dalam Family Gathering 2025: Seperti Pisang Setandan
Kolaborasi Kejati dan Kominfo Sumut Tekankan Integritas ASN di Dunia Siber
Polisi Periksa Guide yang Dampingi Juliana Marins, Pendaki Asal Brasil yang T3w4s di Rinjani
Putusan PTA Jakarta: Paula Verhoeven Tidak Terbukti Selingkuh
komentar
beritaTerbaru