Bupati Karo Dukung Tim Paduan Suara GBKP Tampil di Panggung Internasional
KABANJAHE Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes, menerima audiensi Tim Paduan Suara binaan Unit Pengem
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA -Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan putusan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di lingkungan MA. Hasbi divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, serta diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,88 miliar.
Dalam persidangan pada Rabu (3/4/2024), Hasbi menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Meski demikian, keputusan ini jauh berbeda dengan tuntutan jaksa KPK yang menginginkan hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara bagi Hasbi.
Toni Irfan, ketua majelis hakim, membacakan amar putusan yang menyatakan Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Hasbi juga dihukum membayar uang pengganti Rp 3,88 miliar.
Hasbi Hasan dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Putusan ini telah menarik perhatian publik atas proses penegakan hukum di Indonesia, terutama terkait kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara. Meski Hasbi Hasan telah menyatakan akan mengajukan banding, publik menuntut agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan demi tegaknya supremasi hukum di negeri ini.
(K/09)
KABANJAHE Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes, menerima audiensi Tim Paduan Suara binaan Unit Pengem
SENI DAN BUDAYA
BINJAI Pemerintah Kota Binjai menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas infrastruktur jalan secara bertahap. Kepala Dinas Peker
PEMERINTAHAN
MEDAN Pada malam ke7 Ramadan 1447 H, Ustad Dr. Awaludin, M. Pd memberikan tausyiah singkat tentang kiat meraih kebahagiaan hidup di Mes
AGAMA
JAKARTA Sebanyak 1.000 unit kendaraan niaga asal India untuk operasional logistik Koperasi Merah Putih dilaporkan telah tiba di Indonesi
EKONOMI
MEDAN Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara, Rudi Alfahri Rangkuti, menyoroti lonjakan harga daging ayam di sejumlah pasar tradisional di
EKONOMI
TAPANULI SELATAN Anggaran sebesar Rp 428 juta untuk pelatihan bakal calon kepala sekolah (BCKS) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tapa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tiga mantan pejabat Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atas dugaan korupsi retribus
HUKUM DAN KRIMINAL
JEMBRANA, BALI Dugaan perambahan hutan tanpa izin kembali mencuat di kawasan Hutan Pendem, Kabupaten Jembrana. Aktivitas pembukaan lahan
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan reputasi Pulau Dewata sebagai destinasi wisata dunia. Dal
PEMERINTAHAN
DENPASAR Gubernur Bali Wayan Koster mendukung penuh inisiatif Kejaksaan Tinggi Bali dalam memastikan pemenuhan hak administrasi kependud
PEMERINTAHAN