SALAM Desak PLN Sumut Copot Kepala ULP Sibuhuan, Soroti Dugaan Pembiaran Wifi Ilegal di Padang Lawas
MEDAN Solidaritas Aksi Lintas Mahasiswa (SALAM) kembali menggelar aksi unjuk rasa lanjutan di Kantor PT PLN (Persero) Unit Induk Distrib
PERISTIWA
TERNATE -Pengadilan Negeri Tipikor Ternate, Maluku Utara (Malut), menjadi saksi perdebatan sengit antara fakta yang terungkap di persidangan dengan pemberitaan yang mengalir di media massa. Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Gubernur Malut nonaktif Abdul Gani Kasuba dan terkaitnya dengan Mineral Trobos, sponsor tim Liga 1 Malut United, menjadi sorotan dalam pemberitaan terkini.
Asghar Saleh, Asisten Malut United, memprotes keras penyebaran pemberitaan yang dinilainya melebih-lebihkan fakta persidangan. Ia menyoroti adanya opini dan penambahan informasi tanpa dasar yang jelas. Dalam konteks kasus OTT ini, Asghar menekankan bahwa tidak ada penyebutan nama perusahaan atau pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan dana. Fakta persidangan menunjukkan bahwa Majelis Hakim tidak menyebutkan sumber uang secara spesifik, dan hanya menyoroti jumlah uang yang diserahkan kepada AGK melalui menantunya.
Selain itu, Asghar menegaskan bahwa pihak Mineral Trobos tidak pernah secara langsung terlibat dalam transaksi uang kepada Gubernur AGK. Ia membantah adanya hubungan antara sponsor tim dan kasus OTT yang tengah bergulir. Pernyataan yang terlanjur tersebar di media, menurut Asghar, merugikan reputasi perusahaan dan individu-individu yang tidak terlibat secara langsung dalam kasus tersebut.
Sementara itu, dalam persidangan, terungkap bahwa uang yang diserahkan kepada AGK tidak berasal dari perusahaan atau pengusaha, melainkan dari Bendahara Perkim Malut atas perintah Adnan Hasanuddin. Namun, pemberitaan di media cenderung mengaitkan kasus OTT dengan pihak-pihak yang tidak terlibat secara langsung dalam transaksi uang tersebut.
Kesimpangsiuran antara realita yang terungkap di persidangan dengan narasi yang berkembang di media massa memunculkan kegelisahan terhadap ketidakadilan dalam penyebaran informasi. Asghar menekankan bahwa pemberitaan yang tidak berdasar dan cenderung sensasional hanya akan merugikan semua pihak yang terlibat, termasuk perusahaan, individu, dan Malut United sebagai entitas olahraga yang tidak terlibat dalam urusan hukum.
Dalam konteks penegakan hukum, penting bagi media untuk mengutamakan keakuratan dan keberimbangan dalam melaporkan sebuah kasus. Pemberitaan yang objektif dan berdasarkan fakta akan membantu masyarakat memahami dengan lebih baik perkembangan kasus hukum yang sedang berlangsung, sambil tetap menjaga integritas dan reputasi semua pihak yang terlibat.
(K/09)
MEDAN Solidaritas Aksi Lintas Mahasiswa (SALAM) kembali menggelar aksi unjuk rasa lanjutan di Kantor PT PLN (Persero) Unit Induk Distrib
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menegaskan komitmen Indonesia dalam mendorong transisi energi dan aksi iklim saat menjadi pembi
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah atau Gus Abduh, menyatakan dukungannya terhadap wacana pembentukan regulasi yang
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap aspek kesehatan dalam pelaksanaan Lat
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah membuka peluang bagi lebih banyak tenaga ahli untuk terlibat dalam pengembangan mobil dan motor nasional. Langkah ini
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap pemerintah daerah maupun kemen
EKONOMI
BANDAR LAMPUNG Penganugerahan gelar adat Baginda Pemuka Bangsa kepada Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Kedatun Keagungan Lampung
NASIONAL
MEDAN Kebakaran yang melanda pabrik sepatu dan sandal karet PT Yumeida di Jalan Perintis, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten D
PERISTIWA
BANDAR LAMPUNG Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) menerima gelar adat Baginda Pemuka Bangsa dari masyarakat adat Lampung Pepadun saat
POLITIK
BANDUNG Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, menyeret nama Taufik Hidayat ya
HUKUM DAN KRIMINAL