BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

Jaksa Ambil Tindakan, Sita Kebun Sawit 0,49 Hektare Milik Terpidana Jono Pinem di Kalbar

BITVonline.com - Selasa, 02 April 2024 04:31 WIB
Jaksa Ambil Tindakan, Sita Kebun Sawit 0,49 Hektare Milik Terpidana Jono Pinem di Kalbar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PONTIANAK – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar sita eksekusi terhadap sejumlah aset yang dimiliki oleh terpidana Joni Pinem terkait kasus perpajakan. Salah satu aset yang disita adalah kebun sawit seluas 4946 m² di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa proses sita eksekusi tersebut dilakukan oleh Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Selasa (26/3). Pelaksanaan sita eksekusi ini merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor: 13/Pid.Sus/2023/PN.Sag Tanggal 04 April 2023.

Vonis yang dijatuhkan menyatakan Joni Pinem bersalah atas tindakan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara. Sebagai konsekuensi, Joni Pinem dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 4.494.938.364 (miliar).

Melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf I Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta beberapa amendemen terakhir, menjadi dasar hukum dalam kasus ini.

Proses sita eksekusi tersebut melibatkan Tim Pengendalian Eksekusi dari Subdit Tindak Pidana Perpajakan Direktorat UHLBE dan Pusat Pemulihan Aset, serta berbagai instansi terkait seperti Kejaksaan Negeri Sanggau, Badan Pertanahan Nasional, dan unsur pemerintahan setempat.

Ketut Sumedana menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya untuk menegakkan keadilan dan menegaskan keberadaan hukum di Indonesia. Dalam konteks yang lebih luas, ini juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat akan pentingnya ketaatan terhadap peraturan perpajakan demi keadilan dan kesejahteraan bersama.

Keberhasilan sita eksekusi ini menunjukkan bahwa tidak ada yang dikecualikan dari aturan hukum, dan bahwa keadilan akan terus dijunjung tinggi demi mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera.

(AS)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru