Menyusuri Kebun Melon dan Rumah Tempe Koro, Inisiatif Srikandi Aceh Dukung Pembangunan Ekonomi Lokal
BANDA ACEH Matahari Kamis pagi (2/4/2026) menyinari Gampong Lam Manyang, Kecamatan Peukan Bada, saat rombongan tiga srikandi Aceh keluar
EKONOMI
JAKARTA – Dalam persidangan yang mengguncang, Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, dengan tegas mengungkap intimidasi verbal yang dilakukan oleh oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama proses penyidikan terkait perkara KSP Intidana. Dalam pernyataan kuatnya di PN Tipikor Jakarta, Hasbi membeberkan serangkaian intimidasi yang dialami dirinya dan staf MA, meruncing pada dugaan penetapan dirinya sebagai tersangka yang dipaksakan.
“Perlu saya sampaikan bahwa selama ini, ada peristiwa yang belum diungkap ke publik karena selama ini saya memilih diam,” kata Hasbi, menjelaskan mengapa ia baru sekarang membawa permasalahan ini ke persidangan. “Namun, dalam persidangan Yang Mulia ini, apa yang tidak terungkap tersebut perlu disampaikan agar masyarakat luas dapat mengetahui kondisi yang sebenarnya terjadi pada waktu proses penyidikan perkara KSP Intidana.”
Hasbi mengungkapkan bahwa ia dan staf MA diintimidasi untuk mengubah berita acara penggeledahan oleh oknum penyidik KPK. “Pada saat penggeledahan di Mahkamah Agung, saya diintimidasi verbal untuk mengubah berita acara penggeledahan oleh oknum penyidik KPK,” ujarnya. Ancaman chat pribadi yang akan disebar ke publik juga disampaikan jika tidak menuruti perintah tersebut.
Selain itu, oknum penyidik KPK juga dilaporkan mengancam sekuriti MA dengan pertanyaan mengejutkan terkait pangkat mereka. “Ketika oknum penyidik KPK naik ke lantai 2 Mahkamah Agung mengancam sekuriti dengan kata-kata, ‘Kamu pangkatnya apa?'” kata Hasbi, menggambarkan situasi tegang yang dialami oleh staf MA.
Hasbi juga menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka diduga telah dipaksakan oleh KPK, dengan mempertanyakan profesionalitas penyidikan tersebut. “Atas dasar tersebut patut diduga bahwa penetapan saya sebagai tersangka bukan berdasarkan hukum akan tetapi sangat dipaksakan oleh oknum penyidik KPK,” ujarnya.
Dari diskusi dengan tahanan lain di rutan, Hasbi mengungkapkan cara KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka lebih dulu sebelum mencari bukti. “Dari hasil diskusi bersama teman-teman di dalam rutan yang senasib dengan saya terungkap ‘bahwa penyidik KPK menetapkan tersangka lebih dahulu, lalu mencari alat bukti belakangan’,” katanya. “Pernyataan teman-teman tersebut ternyata benar adanya dan dirasakan pula oleh saya.”
Hasbi menyimpulkan dengan menyoroti bahwa dakwaan jaksa terhadapnya juga tak sesuai dengan fakta dan cacat hukum. “Oleh karena hasil pemeriksaan saya baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka jauh dari kebenaran, maka apa yang didakwakan serta dituntut oleh JPU hasilnya pun akan jauh dari kebenaran,” tegasnya.
Dalam persidangan yang penuh tensi ini, Hasbi Hasan menegaskan keinginannya untuk membawa keadilan pada ceruk yang dia yakini terpinggirkan. “Dalam persidangan ini, saya bukan hanya membela diri, tetapi juga berjuang untuk keadilan dan kebenaran,” katanya. “Saya berharap keputusan nanti akan mengungkap fakta sesungguhnya dan membawa keadilan bagi saya dan institusi yang saya wakili.”
Kasus ini tidak hanya menempatkan tindakan KPK di bawah sorotan, tetapi juga menguji integritas dan kredibilitas Mahkamah Agung sebagai lembaga hukum utama di Indonesia. Sementara para pihak menantikan perkembangan persidangan, kisah Hasbi Hasan membuka sebuah bab baru dalam narasi kompleks tentang pemberantasan korupsi dan keadilan di negeri ini.
(AS)
BANDA ACEH Matahari Kamis pagi (2/4/2026) menyinari Gampong Lam Manyang, Kecamatan Peukan Bada, saat rombongan tiga srikandi Aceh keluar
EKONOMI
BANDA ACEH Perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi dan Hasan Basri, akhirnya menemui titik temu. Langkah
POLITIK
MEDAN Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Junara Hutahaean memunculkan kontroversi di persidangan Pengadilan Negeri Medan. Tim penas
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang pria berusia 52 tahun yang bekerja sebagai penjaga malam ditemukan tewas di dalam sebuah ruko di Jalan Ring Road, Kecamata
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, membantah pernyataan Ammar Zoni dalam pleidoi pribadinya yang menyebut nar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai pekan depan akan melaksanakan pemeriksaan maraton terhadap penyelenggara ibadah haji kh
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dalam rangka mempersiapkan supervisi tingkat Provinsi Sumatera Utara, Tim Penggerak PKK (TP PKK) Kota Binjai menggelar kegiatan p
PEMERINTAHAN
BINJAI Pemerintah Kota Binjai melalui Sekretaris Daerah (Sekdako) Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., bersama Kepala Bada
PEMERINTAHAN
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemanfaatan kayu ha
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan dari Fraksi Demokrat, menyuarakan kemarahan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ka
POLITIK