BREAKING NEWS
Sabtu, 18 Oktober 2025

Jaksa KPK Menyikapi Eksepsi Tim Kuasa Hukum SYL

BITVonline.com - Rabu, 20 Maret 2024 07:31 WIB
Jaksa KPK Menyikapi Eksepsi Tim Kuasa Hukum SYL
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/3/2024), suasana tegang tercipta ketika jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum SYL menyebut dakwaan terhadap kliennya sebagai dramatisasi, namun tanggapan tersebut disambut dengan tegas oleh jaksa.

Jaksa KPK menegaskan bahwa dakwaan yang diajukan terhadap SYL tidak bertentangan dengan fakta, sebagaimana yang disampaikan oleh tim kuasa hukum dalam eksepsi mereka. Menurut jaksa, keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum SYL telah masuk dalam ranah pokok materi perkara, bukan merupakan pertentangan dalam surat dakwaan.

Dalam penjelasannya, jaksa menegaskan bahwa dakwaan terhadap SYL akan dibuktikan secara lengkap dalam persidangan, dan meminta agar majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum SYL. Tanggapan ini menjadi sorotan karena menunjukkan tegaknya penegakan hukum dalam menghadapi kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik.

Sebelumnya, dalam eksepsinya, tim kuasa hukum SYL memohon agar kliennya dibebaskan dari tahanan dan menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Mereka juga menyoroti kontribusi besar yang telah diberikan oleh SYL dalam berbagai jabatan di pemerintahan.

Perdebatan antara fakta yang disampaikan oleh jaksa dan dalil yang diajukan oleh tim kuasa hukum SYL mencerminkan kompleksitas proses hukum dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. Publik akan terus mengikuti perkembangan persidangan ini untuk melihat bagaimana keadilan akan ditegakkan dalam kasus ini.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru