BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

Jaksa KPK Menyikapi Eksepsi Tim Kuasa Hukum SYL

BITVonline.com - Rabu, 20 Maret 2024 07:31 WIB
33 view
Jaksa KPK Menyikapi Eksepsi Tim Kuasa Hukum SYL
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/3/2024), suasana tegang tercipta ketika jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum SYL menyebut dakwaan terhadap kliennya sebagai dramatisasi, namun tanggapan tersebut disambut dengan tegas oleh jaksa.

Jaksa KPK menegaskan bahwa dakwaan yang diajukan terhadap SYL tidak bertentangan dengan fakta, sebagaimana yang disampaikan oleh tim kuasa hukum dalam eksepsi mereka. Menurut jaksa, keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum SYL telah masuk dalam ranah pokok materi perkara, bukan merupakan pertentangan dalam surat dakwaan.

Dalam penjelasannya, jaksa menegaskan bahwa dakwaan terhadap SYL akan dibuktikan secara lengkap dalam persidangan, dan meminta agar majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum SYL. Tanggapan ini menjadi sorotan karena menunjukkan tegaknya penegakan hukum dalam menghadapi kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik.

Baca Juga:

Sebelumnya, dalam eksepsinya, tim kuasa hukum SYL memohon agar kliennya dibebaskan dari tahanan dan menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Mereka juga menyoroti kontribusi besar yang telah diberikan oleh SYL dalam berbagai jabatan di pemerintahan.

Perdebatan antara fakta yang disampaikan oleh jaksa dan dalil yang diajukan oleh tim kuasa hukum SYL mencerminkan kompleksitas proses hukum dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. Publik akan terus mengikuti perkembangan persidangan ini untuk melihat bagaimana keadilan akan ditegakkan dalam kasus ini.

Baca Juga:

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dirampas Negara, Tak Bisa Buktikan Asal Usul Harta
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim PN Surabaya
Gunungan Uang Rp11,8 Triliun Disita Kejagung, Jadi Bukti Salah Satu Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia
Eks Kadisbud DKI Jakarta Didakwa Rugikan Negara Rp 36,3 Miliar dalam Kasus Korupsi
Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara Kasus Suap dan Gratifikasi Rp915 Miliar
Wilmar Klaim Rp11,8 Triliun sebagai Dana Jaminan, Kejagung Bantah: Disita!
komentar
beritaTerbaru