Malam Ke-4 Ramadhan, Ustad Marasonang Siregar Ajak Umat Muslim Berhias dengan Akhlak Mulia
MEDAN Pada malam ke4 bulan suci Ramadhan, Ustad Marasonang Siregar memberikan tausyiah singkat kepada jamaah Mesjid Isti&039adah di J
AGAMA
JAKARTA – Guncangan besar mengguncang proses demokrasi Indonesia dengan pengakuan mengejutkan dari Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Umar Faruk, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini 19 Maret 2024. Umar Faruk mengakui melakukan perubahan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 1.402 pemilih tanpa melalui rapat pleno, membuka dugaan kuat terkait pemalsuan data dan daftar pemilih.
Dalam sesi pemeriksaan, Jaksa mendalami Umar Faruk terkait proses perubahan data tanpa konsultasi pleno, yang merupakan prasyarat utama dalam perubahan signifikan dalam DPT. Umar mengakui bahwa perubahan tersebut dilakukan tanpa melalui rapat pleno, menciptakan ketidaktransparan yang mencurigakan dalam proses pengelolaan data pemilih.
Namun, yang lebih mengejutkan adalah pengakuan Umar Faruk bahwa ide untuk merubah data DPT tersebut bukan berasal dari dirinya, melainkan dari rekan sesama terdakwa, Tita Octavia Cahya Rahayu, yang saat itu menjabat sebagai anggota Divisi Keuangan PPLN KL. Umar menegaskan bahwa Tita inisiatif mengubah data tersebut dan menyebarkannya melalui grup WhatsApp yang beranggotakan seluruh anggota PPLN KL dan Sekretariat PPLN KL.
Dalam proses perubahan data tersebut, tidak ada proses verifikasi yang dilakukan, bahkan Umar sendiri tidak pernah membuka data yang diperoleh dari atase Ketenagakerjaan tersebut. Pengakuan ini menciptakan keraguan serius terhadap integritas proses pemilihan, menimbulkan pertanyaan tentang ketidakberesan di dalam struktur organisasi yang seharusnya menjaga kejujuran dan kepercayaan dalam setiap tahap proses pemilihan.
Dalam persidangan yang sama, tujuh terdakwa lainnya juga dihadapkan atas kasus serupa, di mana mereka didakwa memalsukan data dan daftar pemilih Pemilu 2024. Para terdakwa, yang mayoritas merupakan anggota berbagai divisi di PPLN KL, dituduh melanggar Pasal 544 dan atau Pasal 545 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perbuatan ini tidak hanya mencoreng proses pemilihan, tetapi juga mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap integritas institusi yang seharusnya bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilihan yang adil dan transparan. Pemerintah dan lembaga terkait harus segera bertindak tegas dan transparan untuk memastikan bahwa keadilan dipulihkan dan proses pemilihan yang sah dapat dijamin.
(K/09)
MEDAN Pada malam ke4 bulan suci Ramadhan, Ustad Marasonang Siregar memberikan tausyiah singkat kepada jamaah Mesjid Isti&039adah di J
AGAMA
MEDAN Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh anggota Polri menjalani tes urine menyusul kasus eks Kapolres Bima AKB
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo meresmikan kantor baru Dinas Pemadam Kebak
PEMERINTAHAN
ACEH TIMUR Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menyalurkan bantuan logistik dari Kapolri kepada masyarakat terdampak bencana di wilayah
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menempati posisi teratas dalam survei popularitas menteri Kabinet Merah Putih versi Indeks
NASIONAL
JAKARTA Hasil survei nasional terbaru Indekstat menempatkan sektor ekonomi sebagai isu paling mendesak yang harus segera diselesaikan ol
EKONOMI
JAKARTA Survei terbaru Indekstat mengungkap bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi program pemerintahan PrabowoGibran yang pa
PEMERINTAHAN
JAKARTA Survei terbaru lembaga Indekstat mengungkap ketidakpastian publik terhadap potensi kembalinya peran TNI dan Polri dalam politik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Survei terbaru yang dirilis lembaga Indekstat menunjukkan adanya perbedaan signifikan tingkat keyakinan publik terhadap masa dep
NASIONAL
ACEH TENGAH Lubang tanah raksasa di Kecamatan Ketol, Aceh Tengah, Aceh, terus meluas hingga mencapai luas sekitar 27.000 meter persegi.
PERISTIWA