
Jokowi Tepis Isu Sakit Parah: “Saya Baik-Baik Saja”
SOLO Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya buka suara menanggapi isu yang menyebut dirinya tengah mengalami s
Nasional
JAKARTA – Guncangan besar mengguncang proses demokrasi Indonesia dengan pengakuan mengejutkan dari Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Umar Faruk, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini 19 Maret 2024. Umar Faruk mengakui melakukan perubahan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 1.402 pemilih tanpa melalui rapat pleno, membuka dugaan kuat terkait pemalsuan data dan daftar pemilih.
Dalam sesi pemeriksaan, Jaksa mendalami Umar Faruk terkait proses perubahan data tanpa konsultasi pleno, yang merupakan prasyarat utama dalam perubahan signifikan dalam DPT. Umar mengakui bahwa perubahan tersebut dilakukan tanpa melalui rapat pleno, menciptakan ketidaktransparan yang mencurigakan dalam proses pengelolaan data pemilih.
Namun, yang lebih mengejutkan adalah pengakuan Umar Faruk bahwa ide untuk merubah data DPT tersebut bukan berasal dari dirinya, melainkan dari rekan sesama terdakwa, Tita Octavia Cahya Rahayu, yang saat itu menjabat sebagai anggota Divisi Keuangan PPLN KL. Umar menegaskan bahwa Tita inisiatif mengubah data tersebut dan menyebarkannya melalui grup WhatsApp yang beranggotakan seluruh anggota PPLN KL dan Sekretariat PPLN KL.
Baca Juga:
Dalam proses perubahan data tersebut, tidak ada proses verifikasi yang dilakukan, bahkan Umar sendiri tidak pernah membuka data yang diperoleh dari atase Ketenagakerjaan tersebut. Pengakuan ini menciptakan keraguan serius terhadap integritas proses pemilihan, menimbulkan pertanyaan tentang ketidakberesan di dalam struktur organisasi yang seharusnya menjaga kejujuran dan kepercayaan dalam setiap tahap proses pemilihan.
Dalam persidangan yang sama, tujuh terdakwa lainnya juga dihadapkan atas kasus serupa, di mana mereka didakwa memalsukan data dan daftar pemilih Pemilu 2024. Para terdakwa, yang mayoritas merupakan anggota berbagai divisi di PPLN KL, dituduh melanggar Pasal 544 dan atau Pasal 545 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga:
Perbuatan ini tidak hanya mencoreng proses pemilihan, tetapi juga mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap integritas institusi yang seharusnya bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilihan yang adil dan transparan. Pemerintah dan lembaga terkait harus segera bertindak tegas dan transparan untuk memastikan bahwa keadilan dipulihkan dan proses pemilihan yang sah dapat dijamin.
(K/09)
SOLO Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya buka suara menanggapi isu yang menyebut dirinya tengah mengalami s
NasionalASAHAN Duka mendalam menyelimuti keluarga Azwar, seorang warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, yang tewas di Kamboja setelah diduga me
PeristiwaPADANGSIDIMPUAN Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali melaksanakan giat penegakan Peraturan Daerah (Perda)
Hukum dan KriminalNIAS UTARA Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, S.Pd., M.IP., bersama sejumlah anggota DPRD Dapil I Kabupaten Nias Utara secara resmi menu
OlahragaPADANGSIDIMPUAN Aksi unjuk rasa mahasiswa kembali memanas di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Kamis (26/6), menun
Hukum dan KriminalJAKARTA Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengaku tidak mengetahui siapa yang dimaksud dengan Ibu dalam
Hukum dan KriminalTAPANULI SELATAN PT. Sinar Avonaska Emas (PT. SAE), sebuah perusahaan swasta yang beroperasi di Tapanuli Selatan, diduga melakukan prakt
Hukum dan KriminalMATARAM Tragedi meninggalnya pendaki asal Brasil, Juliana Marins, di kawasan Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendapat sorotan
PeristiwaJAKARTA Malam Satu Suro, yang menandai malam pertama bulan Suro dalam kalender Jawa dan bertepatan dengan 1 Muharam dalam kalender Hijria
Seni dan BudayaJAKARTA Dalam rangka memperingati 50 tahun kehadirannya di Indonesia, Otsuka Group meluncurkan program strategis bertajuk Mental Ease at
Nasional