BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Perubahan Data Sebanyak  1.402 Tanpa Rapat Pleno

BITVonline.com - Selasa, 19 Maret 2024 06:40 WIB
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Perubahan Data Sebanyak  1.402 Tanpa Rapat Pleno
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Guncangan besar mengguncang proses demokrasi Indonesia dengan pengakuan mengejutkan dari Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Umar Faruk, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini 19 Maret 2024. Umar Faruk mengakui melakukan perubahan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 1.402 pemilih tanpa melalui rapat pleno, membuka dugaan kuat terkait pemalsuan data dan daftar pemilih.

Dalam sesi pemeriksaan, Jaksa mendalami Umar Faruk terkait proses perubahan data tanpa konsultasi pleno, yang merupakan prasyarat utama dalam perubahan signifikan dalam DPT. Umar mengakui bahwa perubahan tersebut dilakukan tanpa melalui rapat pleno, menciptakan ketidaktransparan yang mencurigakan dalam proses pengelolaan data pemilih.

Namun, yang lebih mengejutkan adalah pengakuan Umar Faruk bahwa ide untuk merubah data DPT tersebut bukan berasal dari dirinya, melainkan dari rekan sesama terdakwa, Tita Octavia Cahya Rahayu, yang saat itu menjabat sebagai anggota Divisi Keuangan PPLN KL. Umar menegaskan bahwa Tita inisiatif mengubah data tersebut dan menyebarkannya melalui grup WhatsApp yang beranggotakan seluruh anggota PPLN KL dan Sekretariat PPLN KL.

Dalam proses perubahan data tersebut, tidak ada proses verifikasi yang dilakukan, bahkan Umar sendiri tidak pernah membuka data yang diperoleh dari atase Ketenagakerjaan tersebut. Pengakuan ini menciptakan keraguan serius terhadap integritas proses pemilihan, menimbulkan pertanyaan tentang ketidakberesan di dalam struktur organisasi yang seharusnya menjaga kejujuran dan kepercayaan dalam setiap tahap proses pemilihan.

Dalam persidangan yang sama, tujuh terdakwa lainnya juga dihadapkan atas kasus serupa, di mana mereka didakwa memalsukan data dan daftar pemilih Pemilu 2024. Para terdakwa, yang mayoritas merupakan anggota berbagai divisi di PPLN KL, dituduh melanggar Pasal 544 dan atau Pasal 545 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perbuatan ini tidak hanya mencoreng proses pemilihan, tetapi juga mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap integritas institusi yang seharusnya bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilihan yang adil dan transparan. Pemerintah dan lembaga terkait harus segera bertindak tegas dan transparan untuk memastikan bahwa keadilan dipulihkan dan proses pemilihan yang sah dapat dijamin.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru