Menhut Sebut Risiko Karhutla 2026 Lebih Besar, Pemerintah Diminta Perkuat Pencegahan Sejak Dini
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengingatkan bahwa risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2026 diper
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan data dan daftar pemilih Pemilu 2024 dengan tujuh terdakwa eks anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin, 18 Maret 2024. Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
Betty tampak hadir langsung di persidangan, mengenakan baju dan hijab berwarna biru. Dia didampingi oleh stafnya yang mengenakan jaket hitam, sambil membawa sejumlah berkas yang menjadi bukti dalam kasus tersebut.
Kasus ini melibatkan tujuh terdakwa, antara lain Umar Faruk, Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil, dan Masduki Khamdan Muchamad. Mereka didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan data pada tahun 2023, saat menjabat sebagai anggota PPLN Kuala Lumpur.
Para terdakwa diduga memalsukan data dan daftar pemilih Pemilu 2024 di KBRI Kuala Lumpur. Mereka disebut menerima Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari KPU sebanyak 493.856 pemilih, tetapi hanya 64.148 pemilih yang tercatat dalam Sistem Data Pemilih (SIDALIH) setelah dilakukan pencocokan dan penelitian data.
Jaksa menegaskan bahwa keputusan para terdakwa untuk menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi 491.152 pemilih tidak sesuai dengan ketentuan, karena data yang valid hanya sejumlah 64.148 pemilih. Upaya perbaikan data DPS juga diduga dilakukan tanpa memperhatikan validitasnya, yang mengakibatkan alamat dan nomor kontak daftar pemilih menjadi tidak jelas.
Para terdakwa juga disebut menggelar rapat pleno untuk mengubah data Daftar Pemilih Tetap (DPT), berdasarkan permintaan dari perwakilan partai politik, tanpa dilengkapi dokumen autentik. Hal ini menyebabkan surat suara yang dikirim melalui pos tidak kembali dari sebagian besar pemilih yang alamatnya tidak jelas.
Jaksa meyakini bahwa tindakan para terdakwa melanggar Pasal 544 dan/atau Pasal 545 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sidang lanjutan ini menjadi bagian dari upaya peradilan untuk menegakkan keadilan dan menindak pelaku pemalsuan data pemilih, yang merupakan ancaman serius bagi proses demokrasi. Masyarakat menanti hasil persidangan ini dengan harapan bahwa kebenaran akan terungkap dan keadilan akan ditegakkan.
(K/09)
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengingatkan bahwa risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2026 diper
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution mengusulkan agar eks lahan PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang akan dikelola BUMN Perhu
PEMERINTAHAN
KOTAPINANG Kunjungan Supervisi Tim Penggerak PKK Provinsi Sumatera Utara menjadi momentum bagi TP PKK Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Lab
PEMERINTAHAN
ASAHAN Penguatan peran keluarga dalam menghadapi tantangan era digital terus didorong melalui kegiatan pembinaan Pola Asuh Anak dan Rema
PENDIDIKAN
JAKARTA Ratusan massa yang tergabung dalam Himmah Legal Movement (HLM), DPP Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (GARANSI), dan Aliansi Maha
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA, 22 April 2026 Lonjakan harga bahan pokok bersubsidi kembali menjadi sorotan tajam dan memicu gelombang keresahan di tengah ma
EKONOMI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa lebih dari 15 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertamban
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Konsumsi sayur masyarakat Indonesia dinilai masih jauh dari angka ideal dan perlu ditingkatkan hingga dua kali lipat guna menduk
KESEHATAN
MEDAN PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan proses pengembalian dana kepada nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Na
EKONOMI
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution melepas pengiriman 1.050 ton cabai merah dari Kabupaten Karo menuju Kota Pala
EKONOMI