BREAKING NEWS
Kamis, 26 Juni 2025

Hasbi Hasan Tak Terima Dituntut 164 Bulan Penjara: Zalim!

BITVonline.com - Kamis, 14 Maret 2024 07:46 WIB
41 view
Hasbi Hasan Tak Terima Dituntut 164 Bulan Penjara: Zalim!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Di tengah gemuruh persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (14/3/2024), suasana tegang memenuhi ruang sidang ketika Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, mendengar tuntutan yang dijatuhkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dituntut dengan hukuman 164 bulan penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hasbi Hasan mengutarakan ketidakpuasannya dengan nada keberatan yang tajam.

“Ya zalim lah, satu kata, zalim,” ucap Hasbi Hasan dengan suara gemetar, menyuarakan keberatannya atas tuntutan yang dinilainya terlalu berat dari jaksa KPK.

Dalam pernyataannya, Hasbi menilai tuntutan yang diajukan oleh jaksa terlalu tinggi, namun dia berjanji untuk mengajukan pembelaan atas tuduhan tersebut setelah mendengar vonis tuntutan.

Baca Juga:

Tuntutan yang dijatuhkan oleh jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan adalah 13 tahun dan 8 bulan penjara. Mereka meyakini bahwa Hasbi terbukti menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA. Dalam dakwaan yang dibacakan, Hasbi dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain pidana penjara, jaksa KPK juga menuntut Hasbi untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, Hasbi akan dijatuhi pidana tambahan selama 6 bulan.

Baca Juga:

Tak hanya itu, Hasbi juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp 3,88 miliar setelah putusan pengadilan inkrah. Hal ini menjadi pukulan berat bagi Hasbi, mengingat harta bendanya dapat disita apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan.

Jaksa juga mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Hasbi, di antaranya adalah sikap yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI, serta penjelasan yang terbelit-belit selama persidangan. Namun, di sisi lain, Hasbi belum pernah dihukum sebelumnya.

Kasus ini mencuat sebagai bukti dari upaya keras KPK dalam memerangi korupsi di berbagai lapisan struktur pemerintahan. Dengan penuh determinasi, KPK terus mengambil langkah-langkah tegas untuk memastikan bahwa pelaku korupsi tidak luput dari hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Tertangkap Kamera Lakukan Pungli, Aiptu RH Dipatsus 30 Hari oleh Polrestabes Medan!
Bupati Samosir Resmikan Tiga Perda Baru: Tata Kelola, Bangunan, dan Struktur Pemda Diperkuat
Presiden Prabowo Perintahkan Penambahan Fakultas Kedokteran: Atasi Krisis Dokter Tanpa Terjebak Aturan Lama
Cuaca Buruk, Presiden Prabowo Batal Hadiri Peresmian Proyek Energi Terbarukan di Bondowoso
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Senen, 18 Unit Damkar Dikerahkan!
Bapenda Batu Bara Dukung HANI 2025: Lindungi Generasi, Tolak Narkoba!
komentar
beritaTerbaru