Bukan Soal Emas 74 Kg! Kubu Febrie Adriansyah Ungkap Fokus Utama di Praperadilan
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak m
NASIONAL
JAKARTA -Di tengah gemuruh persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (14/3/2024), suasana tegang memenuhi ruang sidang ketika Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, mendengar tuntutan yang dijatuhkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dituntut dengan hukuman 164 bulan penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hasbi Hasan mengutarakan ketidakpuasannya dengan nada keberatan yang tajam.
“Ya zalim lah, satu kata, zalim,” ucap Hasbi Hasan dengan suara gemetar, menyuarakan keberatannya atas tuntutan yang dinilainya terlalu berat dari jaksa KPK.
Dalam pernyataannya, Hasbi menilai tuntutan yang diajukan oleh jaksa terlalu tinggi, namun dia berjanji untuk mengajukan pembelaan atas tuduhan tersebut setelah mendengar vonis tuntutan.
Tuntutan yang dijatuhkan oleh jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan adalah 13 tahun dan 8 bulan penjara. Mereka meyakini bahwa Hasbi terbukti menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA. Dalam dakwaan yang dibacakan, Hasbi dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain pidana penjara, jaksa KPK juga menuntut Hasbi untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, Hasbi akan dijatuhi pidana tambahan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, Hasbi juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp 3,88 miliar setelah putusan pengadilan inkrah. Hal ini menjadi pukulan berat bagi Hasbi, mengingat harta bendanya dapat disita apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan.
Jaksa juga mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Hasbi, di antaranya adalah sikap yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI, serta penjelasan yang terbelit-belit selama persidangan. Namun, di sisi lain, Hasbi belum pernah dihukum sebelumnya.
Kasus ini mencuat sebagai bukti dari upaya keras KPK dalam memerangi korupsi di berbagai lapisan struktur pemerintahan. Dengan penuh determinasi, KPK terus mengambil langkah-langkah tegas untuk memastikan bahwa pelaku korupsi tidak luput dari hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
(K/09)
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak m
NASIONAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyiapkan 5.000 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Kehutanan untuk diperbantukan
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta mengecam praktik pembakaran hutan dan lahan yang diduga dilakukan untu
NASIONAL
BENER MERIAH Ribuan warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh, mengikuti Apel Kebangsaan Indonesia Damai di Gedung Olahraga dan Seni (GORS) Desa
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan program pendampingan peningkatan produktivitas bagi 20 perusahaan mulai Septembe
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai kemarau yang berpotensi semakin keri
NASIONAL
JAKARTA Universitas Paramadina mempertemukan akademisi, pendidik, praktisi, pembuat kebijakan dan mahasiswa dari Indonesia, Inggris serta
PENDIDIKAN
JAKARTA Pakar kebijakan publik Bonatua Silalahi menempuh jalur sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) setelah pengaduannya ter
NASIONAL
MEDAN Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan terhadap dua anak di Sidikalang, Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengklaim menemukan 40 kete
NASIONAL