
Produksi Ekstasi Rumahan di Markas Ormas, Bahan Baku Diperoleh dari Barang Bekas
MEDAN Markas organisasi kemasyarakatan AMPI di Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, diubah menjadi pabrik ekstasi rumahan. Polisi ber
Hukum dan Kriminal
JAKARTA -14 Maret 2024 – Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, tetap menjalani vonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta setelah dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang. Putusan ini diambil dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Hakim Ketua Tjokorda Rai Suamba bersama hakim anggota lainnya memutuskan untuk menjatuhkan hukuman tersebut setelah menemukan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000 jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama tiga bulan,” bunyi amar putusan tersebut.
Dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum pada 7 Maret 2024 lalu, Rafael Alun Trisambodo juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai lebih dari Rp 10 miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi jumlah uang pengganti tersebut.
Baca Juga:
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” jelas hakim dalam putusannya.
Rafael Alun Trisambodo sebelumnya telah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pada saat itu, hakim menyatakan bahwa Rafael terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp 10 miliar melalui PT ARME dan terlibat dalam pencucian uang. Meskipun beberapa dakwaan gratifikasi dari perusahaan lain tidak terbukti, Rafael Alun Trisambodo dihukum dengan hukuman yang berat atas kejahatan yang telah dilakukannya.
Baca Juga:
(K/09)
MEDAN Markas organisasi kemasyarakatan AMPI di Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, diubah menjadi pabrik ekstasi rumahan. Polisi ber
Hukum dan KriminalJAKARTA Timnas Thailand U23 berhasil meraih kemenangan 31 atas Timnas Filipina U23 dalam pertandingan perebutan tempat ketiga Piala AFF
OlahragaBANDAR LAMPUNG Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan Stadion Sumpah Pemuda sebagai homebase baru Tim Bhayangkara Presisi Lampun
OlahragaJakarta Kebakaran hebat yang melanda Pasar Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mulai padam pada Senin malam (28/7/2025). Dari
PeristiwaMEDAN Sebuah markas organisasi kemasyarakatan (ormas) di Jalan Kantil, Kecamatan Medan Maimun, Sumatera Utara, yang merupakan kantor Sub R
Hukum dan KriminalBener Meriah Kepolisian Sektor (Polsek) Bandar, Polres Bener Meriah, kembali menunjukkan respons cepat dalam pengungkapan kasus kejahatan.
Hukum dan KriminalSUMUT Gubernur Sumatera Utara (Sumut), M. Bobby Afif Nasution, menghadiri perayaan Hari Jadi ke22 Kabupaten Pakpak Bharat sekaligus pesta
Seni dan BudayaMEDAN Di era media sosial yang memungkinkan kita terhubung dengan ratusan, bahkan ribuan orang, muncul pertanyaan menarik berapa banyak t
Sains & TeknologiTHAILAND Ketegangan antara Thailand dan Kamboja di kawasan perbatasan memicu kekhawatiran dunia internasional, tidak hanya dari sisi keama
InternasionalJAKARTA Timnas Thailand U23 unggul sementara atas Filipina U23 dengan skor 10 pada babak pertama laga perebutan tempat ketiga Piala AFF
Olahraga