BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Rafael Alun Trisambodo Dihukum 14 Tahun Penjara dan Denda Ratusan Juta Rupiah

BITVonline.com - Kamis, 14 Maret 2024 06:34 WIB
63 view
Rafael Alun Trisambodo Dihukum 14 Tahun Penjara dan Denda Ratusan Juta Rupiah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -14 Maret 2024 – Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, tetap menjalani vonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta setelah dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang. Putusan ini diambil dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Hakim Ketua Tjokorda Rai Suamba bersama hakim anggota lainnya memutuskan untuk menjatuhkan hukuman tersebut setelah menemukan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000 jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama tiga bulan,” bunyi amar putusan tersebut.

Dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum pada 7 Maret 2024 lalu, Rafael Alun Trisambodo juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai lebih dari Rp 10 miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi jumlah uang pengganti tersebut.

Baca Juga:

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” jelas hakim dalam putusannya.

Rafael Alun Trisambodo sebelumnya telah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pada saat itu, hakim menyatakan bahwa Rafael terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp 10 miliar melalui PT ARME dan terlibat dalam pencucian uang. Meskipun beberapa dakwaan gratifikasi dari perusahaan lain tidak terbukti, Rafael Alun Trisambodo dihukum dengan hukuman yang berat atas kejahatan yang telah dilakukannya.

Baca Juga:

(K/09)

Tags
komentar
beritaTerbaru