
Media Online Menjamur, Rustam Fachri Ingatkan Bahaya Wartawan Tanpa Kompetensi
BOGOR Ahli pers nasional Drs. Rustam Fachri Mandayun menegaskan pentingnya Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis di Indonesia, teru
Peristiwa
JAKARTA -14 Maret 2024 – Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, tetap menjalani vonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta setelah dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang. Putusan ini diambil dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Hakim Ketua Tjokorda Rai Suamba bersama hakim anggota lainnya memutuskan untuk menjatuhkan hukuman tersebut setelah menemukan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000 jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama tiga bulan,” bunyi amar putusan tersebut.
Dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum pada 7 Maret 2024 lalu, Rafael Alun Trisambodo juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai lebih dari Rp 10 miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi jumlah uang pengganti tersebut.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” jelas hakim dalam putusannya.
Rafael Alun Trisambodo sebelumnya telah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pada saat itu, hakim menyatakan bahwa Rafael terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp 10 miliar melalui PT ARME dan terlibat dalam pencucian uang. Meskipun beberapa dakwaan gratifikasi dari perusahaan lain tidak terbukti, Rafael Alun Trisambodo dihukum dengan hukuman yang berat atas kejahatan yang telah dilakukannya.
(K/09)
BOGOR Ahli pers nasional Drs. Rustam Fachri Mandayun menegaskan pentingnya Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis di Indonesia, teru
PeristiwaBANDA ACEH PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) kembali menorehkan prestasi membanggakan setelah berhasil memborong empat penghargaan bergen
PemerintahanJAKARTA Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Miny
EkonomiBINTAN Sebuah kapal kayu tanpa nama dilaporkan terbakar hebat di perairan Tanjung Sauh, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), pada Ka
PeristiwaJAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan skema insentif pajak baru yang ditujukan untuk mendukung
EkonomiJAKARTA Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eisha M. Rachbini, menilai proyek Kereta Cepat Jaka
EkonomiACEH Tim gabungan Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan 3,87 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Aceh Utara
Hukum dan KriminalMEDAN Dalam rangka memperkuat sinergi dan koordinasi antar Aparat Penegak Hukum (APH), Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan
PemerintahanSIMALUNGUN Dalam upaya memperkuat iman, spiritualitas, dan karakter Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungu
AgamaMEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut) Surya membuka kegiatan Livin&039 Fest 2025 dalam rangka peringatan 27 tahun Bank Man
Ekonomi