TANJAB TIMUR -Kejaksaan Negeri Tanjab Timur terus menggali kasus dugaan penyelewengan dana Silpa Desa Pangkal Duri tahun 2022, yang dikatakan masih dalam tahap penyelidikan. Informasi terbaru menyebutkan bahwa dalam waktu dekat, pihak Kejari akan meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Berdasarkan keterangan saksi, uang sebesar 417 juta lebih yang ditarik diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tindakan berani yang dilakukan oleh salah satu oknum aparat desa Pangkal Duri, yang berinisial AW, diduga dengan sengaja melakukan penarikan dana Silpa tahun 2022 sebesar 417 juta untuk kepentingan pribadi. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, Jambi.
Jaksa fungsional bidang pidana khusus Kejari Tanjab Timur, Fatmaul Yasyak, menyatakan bahwa kemungkinan lebih dari satu tersangka dapat terlibat dalam kasus ini, namun pihaknya masih terus mendalami perkara tersebut. Lebih dari lima orang saksi telah dimintai keterangan terkait kasus ini. Dalam penarikan dana sejumlah 400 juta lebih tersebut, diduga oknum pegawai desa melakukan penarikan sebanyak lima kali dengan cara memalsukan tandatangan kepala desa.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dugaan penyelewengan yang merugikan keuangan negara dan merugikan masyarakat. Kejaksaan Negeri Tanjab Timur berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam tindakan korupsi dan penyelewengan.
(K/09)
Kejari Tanjab Timur Terus Dalami Kasus Desa Pangkal Duri