Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026!
JAKARTA Pemerintah resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan ini diambil dalam sidang isbat
NASIONAL
JAKARTA– Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara (Jakut) berhasil menangkap seorang buronan kepolisian China dengan inisial LY. Pihak Imigrasi tengah menyelidiki keterlibatan istri dan anak dari Warga Negara Asing (WNA) tersebut.
Menurut Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakut, Bong Bong Prakoso Napitupulu, mereka akan melakukan pemeriksaan yang lebih intensif terhadap istri dan anak LY. “Istri LY adalah seorang warga negara Tiongkok yang memiliki Kitas, dan kami akan memeriksa izin tinggal wanita tersebut,” ujarnya seperti yang dilaporkan oleh Antara pada Sabtu (24/2/2024).
Namun demikian, belum ditemukan dokumen resmi pernikahan antara LY dan istrinya. “Sepertinya mereka tidak memiliki dokumen pernikahan yang sah. Kami akan mengambil langkah sesuai dengan aturan jika terdapat pelanggaran keimigrasian,” tambahnya.
LY ditangkap di rumahnya yang terletak di sebuah perumahan di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakut pada Selasa (13/2) sekitar pukul 17.00 WIB. Buronan kepolisian China ini telah tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang cukup lama.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakut, Qriz Pratama, LY masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian China berdasarkan surat dari Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta Nomor 0429-23 tertanggal 19 Mei 2023 atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana penipuan uang atau economic crime di China.
LY diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan uang di China. Dia ditangkap oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakut bekerja sama dengan Direktorat Intelijen Keimigrasian.
Berdasarkan Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), LY adalah seorang WNA China yang lahir di Mongol pada 28 November 1981. Dia memegang paspor China yang masa berlakunya hingga 10 Maret 2020.
Saat memasuki Indonesia, LY memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai Tenaga Kerja Asing yang berlaku hingga 30 November 2013 dengan sponsor PT Zhongying International Investment.
Qriz Pratama menegaskan bahwa berdasarkan database keimigrasian, LY telah tinggal di Indonesia melewati batas waktu izin tinggalnya dan masa berlaku paspornya telah habis. Oleh karena itu, LY tidak hanya overstay tetapi juga illegal stay.
LY telah tinggal di Indonesia selama sekitar 11 tahun tanpa memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku.
Berdasarkan aturan keimigrasian, LY diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan visa yang sah dan masih berlaku.Selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara akan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 75 ayat (1) dan (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
(K/04)
JAKARTA Pemerintah resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan ini diambil dalam sidang isbat
NASIONAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa target pembukaan 19 juta lapangan kerja di era pemerintahan Presiden Prabowo
EKONOMI
JAKARTA Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA, resmi dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ole
KESEHATAN
JAKARTA Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menjelaskan pemindahan lokasi Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 H ke Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, b
NASIONAL
JAKARTA Umat Muslim di berbagai negara bersiap menyambut Ramadan 1447 Hijriah. Tahun ini, durasi puasa di belahan bumi utara terbilang l
NASIONAL
JAKARTA Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah negara memutuskan untuk mengubah nama resmi mereka. Langkah ini dilakukan dengan beragam a
NASIONAL
TANGSEL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan D
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) menyatakan akan melaporkan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, ke kepol
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Revitalisasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Bagan Percut, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, yang baru diresmi
EKONOMI
PAKISTAN Sedikitnya 17 orang tewas akibat serangkaian ledakan bom dan baku tembak antara polisi dan militan di barat laut Pakistan, Seni
INTERNASIONAL