BREAKING NEWS
Rabu, 25 Juni 2025

Kantor Imigrasi Jakut Tangkap Buronan China LY

BITVonline.com - Sabtu, 24 Februari 2024 15:32 WIB
57 view
Kantor Imigrasi Jakut Tangkap Buronan China LY
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara (Jakut) berhasil menangkap seorang buronan kepolisian China dengan inisial LY. Pihak Imigrasi tengah menyelidiki keterlibatan istri dan anak dari Warga Negara Asing (WNA) tersebut.

Menurut Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakut, Bong Bong Prakoso Napitupulu, mereka akan melakukan pemeriksaan yang lebih intensif terhadap istri dan anak LY. “Istri LY adalah seorang warga negara Tiongkok yang memiliki Kitas, dan kami akan memeriksa izin tinggal wanita tersebut,” ujarnya seperti yang dilaporkan oleh Antara pada Sabtu (24/2/2024).

Namun demikian, belum ditemukan dokumen resmi pernikahan antara LY dan istrinya. “Sepertinya mereka tidak memiliki dokumen pernikahan yang sah. Kami akan mengambil langkah sesuai dengan aturan jika terdapat pelanggaran keimigrasian,” tambahnya.

Baca Juga:

LY ditangkap di rumahnya yang terletak di sebuah perumahan di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakut pada Selasa (13/2) sekitar pukul 17.00 WIB. Buronan kepolisian China ini telah tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang cukup lama.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakut, Qriz Pratama, LY masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian China berdasarkan surat dari Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta Nomor 0429-23 tertanggal 19 Mei 2023 atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana penipuan uang atau economic crime di China.

Baca Juga:

LY diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan uang di China. Dia ditangkap oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakut bekerja sama dengan Direktorat Intelijen Keimigrasian.

Berdasarkan Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), LY adalah seorang WNA China yang lahir di Mongol pada 28 November 1981. Dia memegang paspor China yang masa berlakunya hingga 10 Maret 2020.

Saat memasuki Indonesia, LY memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai Tenaga Kerja Asing yang berlaku hingga 30 November 2013 dengan sponsor PT Zhongying International Investment.

Qriz Pratama menegaskan bahwa berdasarkan database keimigrasian, LY telah tinggal di Indonesia melewati batas waktu izin tinggalnya dan masa berlaku paspornya telah habis. Oleh karena itu, LY tidak hanya overstay tetapi juga illegal stay.

LY telah tinggal di Indonesia selama sekitar 11 tahun tanpa memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku.

Berdasarkan aturan keimigrasian, LY diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan visa yang sah dan masih berlaku.

Selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara akan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 75 ayat (1) dan (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

(K/04)

Tags
beritaTerkait
2,5 Tahun D1siks4 di Kamboja, Warga Aceh Utara Korban TPPO Akhirnya Dipulangkan
Pemko Medan Cek Izin Usaha Hotel Sibayak Usai Digerebek Polisi Terkait Dugaan Prostitusi
Polsek Batangtoru Salurkan Bansos untuk Warga Kurang Mampu dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Pemerintah Desa Bogak Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis: Deteksi Dini Asam Urat dan Gula Darah Demi Wujudkan Warga Sehat
Dirjen Gakkum ESDM Rilke Jeffri: Saya Tahu Lubang Tikus Tambang Ilegal, Akan Lakukan Penataan
Eks Pj Kades Rasau Ditahan, Dana Desa Rp293 Juta Diduga Dipakai untuk Tempat Hiburan Malam
komentar
beritaTerbaru