BREAKING NEWS
Kamis, 11 September 2025

Kantor Imigrasi Jakut Tangkap Buronan China LY

BITVonline.com - Sabtu, 24 Februari 2024 15:32 WIB
Kantor Imigrasi Jakut Tangkap Buronan China LY
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara (Jakut) berhasil menangkap seorang buronan kepolisian China dengan inisial LY. Pihak Imigrasi tengah menyelidiki keterlibatan istri dan anak dari Warga Negara Asing (WNA) tersebut.

Menurut Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakut, Bong Bong Prakoso Napitupulu, mereka akan melakukan pemeriksaan yang lebih intensif terhadap istri dan anak LY. “Istri LY adalah seorang warga negara Tiongkok yang memiliki Kitas, dan kami akan memeriksa izin tinggal wanita tersebut,” ujarnya seperti yang dilaporkan oleh Antara pada Sabtu (24/2/2024).

Namun demikian, belum ditemukan dokumen resmi pernikahan antara LY dan istrinya. “Sepertinya mereka tidak memiliki dokumen pernikahan yang sah. Kami akan mengambil langkah sesuai dengan aturan jika terdapat pelanggaran keimigrasian,” tambahnya.

Baca Juga:

LY ditangkap di rumahnya yang terletak di sebuah perumahan di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakut pada Selasa (13/2) sekitar pukul 17.00 WIB. Buronan kepolisian China ini telah tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang cukup lama.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakut, Qriz Pratama, LY masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian China berdasarkan surat dari Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta Nomor 0429-23 tertanggal 19 Mei 2023 atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana penipuan uang atau economic crime di China.

Baca Juga:

LY diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan uang di China. Dia ditangkap oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakut bekerja sama dengan Direktorat Intelijen Keimigrasian.

Berdasarkan Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), LY adalah seorang WNA China yang lahir di Mongol pada 28 November 1981. Dia memegang paspor China yang masa berlakunya hingga 10 Maret 2020.

Saat memasuki Indonesia, LY memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai Tenaga Kerja Asing yang berlaku hingga 30 November 2013 dengan sponsor PT Zhongying International Investment.

Qriz Pratama menegaskan bahwa berdasarkan database keimigrasian, LY telah tinggal di Indonesia melewati batas waktu izin tinggalnya dan masa berlaku paspornya telah habis. Oleh karena itu, LY tidak hanya overstay tetapi juga illegal stay.

LY telah tinggal di Indonesia selama sekitar 11 tahun tanpa memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku.

Berdasarkan aturan keimigrasian, LY diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan visa yang sah dan masih berlaku.

Selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara akan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 75 ayat (1) dan (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

(K/04)

0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gubernur Bobby Nasution Ajak PKS Sumut Bersinergi Sukseskan Enam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC)
Persiapan Trail of The Kings Lake Toba by UTMB Capai 99%, 24 Negara Dipastikan Ikut Marathon Internasional
DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Perubahan Ketiga UU Kepariwisataan, Fokus pada Budaya dan Digitalisasi
Pertamina Bantah Tuduhan Hambat Distribusi BBM ke SPBU Swasta
Rumah Belajar Buka Kesempatan Pendidikan Gratis untuk Anak-Anak di Surabaya
JK Tegaskan Penyebab Konflik Aceh Bukan Syariat, Melainkan Ketimpangan Ekonomi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru