Kahiyang Ayu Pimpin Bakti Sosial HKG ke-54 di Asahan, Warga Antusias Layanan Kesehatan Gratis
ASAHAN Dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke54 tingkat Provinsi Sumatera Utara, Tim Penggerak PKK menggelar kegiat
KESEHATAN
JAKARTA -KPK kembali menetapkan satu tersangka baru terkait kasus korupsi di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo. Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono (AS), ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah ditampilkan dalam konferensi per penahanan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/2/2024). Dalam konferensi pers tersebut, Ari Suryono terlihat mengenakan rompi tersangka KPK dengan tangan diborgol.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Ari Suryono dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan kepada Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati (SW), yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Keterlibatan Ari Suryono dalam kasus ini berawal dari perintahnya kepada Siska Wati untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima oleh pegawai BPPD Sidoarjo, serta menghitung besaran potongan dana insentif yang akan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Besaran potongan ini berkisar antara 10 hingga 30 persen dari jumlah insentif yang diterima.
Untuk menutupi perbuatannya, Ari Suryono meminta Siska Wati menyerahkan uang potongan insentif secara tunai. Dia juga berkolaborasi dengan bendahara yang telah ditunjuk pada tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Lebih lanjut, Ali Fikri menjelaskan bahwa pada tahun 2023, Siska Wati berhasil mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sebesar Rp 2,7 miliar. Akibatnya, Ari Suryono ditahan di Rutan KPK dan dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tim penyidik menahan Ari Suryono selama 20 hari pertama terhitung mulai 23 Februari 2024 hingga 13 Maret 2024. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Ari Suryono sebagai saksi pada tanggal 16 Februari terkait dugaan pemotongan dan penggunaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Dalam kasus yang sama, KPK telah menetapkan Siska Wati sebagai tersangka karena diduga melakukan pemotongan insentif pada tahun 2023 dengan total dana yang dipotong sebesar Rp 2,7 miliar.
(K/09)
ASAHAN Dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke54 tingkat Provinsi Sumatera Utara, Tim Penggerak PKK menggelar kegiat
KESEHATAN
MANADO Seleksi awal Pemilihan Remaja Teladan GMIM Wilayah Manado Winangun Tahun 2026 resmi digelar di GMIM Kasih Kristus, Minggu (12/4/202
PENDIDIKAN
PADANG LAWAS Tim Opsnal Polsek Sosa, Polres Padang Lawas (Palas), mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dal
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Sosial (Kemensos) mulai melakukan penjangkauan atau rekrutmen siswa Sekolah Rakyat (SR) untuk tahun ajaran 2026/2027 d
NASIONAL
TAPANULI SELATAN Polisi menemukan barang bukti baru dalam kasus dugaan pembunuhan seorang pedagang yang ditemukan tewas di Tempat Pemakama
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memberikan tenggat waktu selama satu minggu untuk menyelesaikan pembebasan lahan pembanguna
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, angkat bicara terkait aksinya yang sempat marah kepada Camat Tukka, Yan Munzir Hutagalung,
POLITIK
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengatur pencantuman label gizi Nutri Level pada makanan dan m
KESEHATAN
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas lambannya penanganan pascabencana b
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin Rencana Penggun
HUKUM DAN KRIMINAL