BREAKING NEWS
Minggu, 07 September 2025

4 Anggota Polsek Tanah Abang Akan Disidang Etik Terkait Tahanan Kabur

BITVonline.com - Jumat, 23 Februari 2024 07:45 WIB
4 Anggota Polsek Tanah Abang Akan Disidang Etik Terkait Tahanan Kabur
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  – Sebanyak empat orang anggota Polsek Tanah Abang dinilai lalai terkait kaburnya 16 tahanan dari rutan. Empat anggota tersebut pun bakal menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

hadap keempat anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui sidang Komisi Kode Etik Polri,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).

Pada Senin dini hari tanggal 19 Februari 2024, Polsek Tanah Abang dikejutkan dengan kaburnya 16 tahanan dari rutan mereka. Kejadian ini menimbulkan kehebohan di wilayah tersebut dan memicu investigasi intensif oleh pihak kepolisian. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa empat anggota Polsek Tanah Abang diduga lalai dalam menjalankan tugas mereka terkait kejadian ini.

Baca Juga:

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, keempat anggota tersebut akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kombes Susatyo menegaskan bahwa mereka berpotensi menghadapi sanksi etika dan administrasi sebagai konsekuensi dari tindakan yang dianggap melanggar SOP.

Proses penegakan disiplin terhadap keempat anggota tersebut juga melibatkan Propam Polres Metro Jakarta Pusat. Setelah pemeriksaan internal, 4 anggota Polsek Tanah Abang dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) oleh tim audit internal yang dipimpin oleh Wakapolres Jakpus. Penempatan khusus ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap mereka selama 14 hari.

Baca Juga:

Anggota yang dihukum patsus meliputi Aiptu ST, Katim Jaga Tahanan yang dinilai lalai tidak melaksanakan tugas sesuai SOP; Brigadir MS, anggota jaga tahanan yang juga dinyatakan lalai dalam melaksanakan tugas sesuai SOP; Brigadir SY, anggota jaga tahanan yang ditemukan bersalah karena mengijinkan masuk tersangka di luar jam besuk, sehingga alat untuk melarikan diri berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan; dan Aiptu SP, jabatan PS Kaur Tahti Polsek Tanah Abang yang dianggap lalai dalam menjalankan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan.

Sementara itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan 10 dari 16 tahanan yang kabur, dengan meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan keberadaan para buronan yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

(K/09)

0 komentar
Tags
beritaTerkait
Awas! 5 Makanan Ini Bisa Bikin Ginjal Rusak, Ini Kata Dokter
Pesan Erick Thohir Jelang Laga Hidup Mati Lawan Korsel: Ayo Garuda Muda!
Waspada! Ini 5 Ciri Ponsel Anda Disadap Jarak Jauh oleh Hacker
Menteri P2MI Karding Klarifikasi Foto Bermain Domino Bersama Menhut dan Pengusaha Pembalak Liar
Kronologi Meninggalnya Encuy Preman Pensiun, Diduga Akhiri Hidup dengan Cara Tragis
Ibu Berjilbab Pink Simbol Gerakan 17+8 Ternyata Berkebutuhan Khusus, Ini Klarifikasi dari Keluarga
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru