BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

Vonis Pemilik Jembatan Kaca Maut The Geong Banyumas, 2 Tahun di Balik Jeruji

BITVonline.com - Kamis, 22 Februari 2024 11:07 WIB
Vonis Pemilik Jembatan Kaca Maut The Geong Banyumas, 2 Tahun di Balik Jeruji
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pemilik Jembatan Kaca The Geong Banyumas, Edi Suseno (63), telah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyumas. Vonis ini merupakan peningkatan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang awalnya menuntut satu tahun penjara bagi terdakwa.

Dilansir oleh detikJateng, pembacaan vonis dilakukan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Firdaus Azizy, dengan anggota Majelis Hakim Asyotun Mugiastuti dan Rino Ardian Wigunardi, pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024.

Dalam persidangan tersebut, Hakim Firdaus menyatakan, “Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa Edi Suseno.”

Hakim Firdaus juga menjelaskan beberapa faktor yang memberatkan vonis terhadap terdakwa Edi, yang membuat vonisnya lebih berat dari tuntutan jaksa. Salah satunya adalah dampak negatif dari kejadian tersebut terhadap animo masyarakat untuk berkunjung ke Wisata Baturraden. Selain itu, belum tercapainya kesepakatan mengenai pemberian santunan kepada keluarga korban yang meninggal akibat kecelakaan di jembatan tersebut.

Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan menggunakan Pasal 8 ayat 1 huruf a jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai dasar hukum.

Kasus ini mencerminkan pentingnya penegakan hukum dalam memastikan keselamatan dan perlindungan bagi konsumen serta masyarakat pada umumnya, terutama dalam hal pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas wisata. Ini juga menunjukkan bahwa kesalahan dan kelalaian dalam pengelolaan infrastruktur wisata dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru