BREAKING NEWS
Senin, 20 Oktober 2025

4 Tersangka Judi Bola Online Diseret ke Kejari Batam

BITVonline.com - Kamis, 22 Februari 2024 10:22 WIB
4 Tersangka Judi Bola Online Diseret ke Kejari Batam
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATAM -Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap kasus situs judi bola online SBOTOP yang melibatkan empat tersangka dan sejumlah barang bukti yang signifikan. Pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024, dalam sebuah serah terima tahap dua, Kasubdit 3 Subdit 1 Dititipidsiber Bareskrim Polri, AKBP Bambang Meiriawan, secara resmi menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti terkait kasus SBOTOP kepada Kejaksaan Negeri Batam.

Kasus ini bermula dari pengungkapan oleh Bareskrim Polri pada akhir tahun 2023. Empat tersangka, dengan inisial L, T, D, dan S, berhasil diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu Batam dan Jakarta. Barang bukti yang berhasil disita termasuk 110 buku tabungan dari berbagai bank, 5 token bank, dua unit mobil, satu unit roda 4, apartemen, dan uang tunai senilai Rp 5 miliar.

Menurut AKBP Bambang, keempat tersangka merupakan warga negara Indonesia, sementara server judi online yang mereka gunakan berlokasi di luar negeri, yaitu Kamboja dan Filipina. Meskipun demikian, praktek perjudian online ini terjadi di wilayah Indonesia, dengan pemasaran yang cukup luas karena dapat diakses oleh siapa pun melalui internet.

Omzet perjudian online yang dilaporkan polisi mencapai Rp 15 miliar per bulan. Namun, jumlah uang yang berhasil disita pada saat penangkapan hanya sekitar Rp 5 miliar, karena sebagian besar deposit tersebut telah dipindahkan ke rekening-rekening lain.

Alasan pelimpahan kasus ini kepada Kejari Batam adalah karena rekening deposit yang digunakan para pelaku berasal dari Batam. Para tersangka menggunakan rekening tersebut dengan berkomunikasi langsung dengan pemilik rekening untuk melakukan deposit dan penarikan dana.

Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, serta Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Transaksi Pencucian Uang.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti terkait perkara judi online. Administrasi perkara tersebut akan segera diproses dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam dalam waktu dekat.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru