SEMARANG – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Semarang berhasil menangkap Suryo Antoro Soerjanto, seorang buron terpidana tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pria berusia 60 tahun tersebut ditangkap di Jl. B. Tembakau No. 35, Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu, 21 Februari 2024, pukul 15.30 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa Suryo Antoro Soerjanto merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1737K/Pid.Sus/2013 tertanggal 20 Januari 2020. Terpidana tersebut divonis dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan.
Ketut juga menyatakan bahwa Suryo Antoro Soerjanto bersikap kooperatif selama ditangkap, sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Setelah penangkapan, Suryo langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Program Tabur Kejaksaan yang digagas oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bertujuan untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berada di luar jangkauan hukum. Ini dilakukan untuk menegakkan kepastian hukum dan eksekusi terhadap para pelaku kejahatan.
Jaksa Agung juga memberikan imbauan kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para pelaku kejahatan, demikian yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana.