
Rupiah Menguat ke Rp16.264 per Dolar AS, Didukung Sentimen Geopolitik Mereda
JAKARTA Nilai tukar rupiah ditutup menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Rabu (25/6/2025). Rupiah tercatat naik 89
Ekonomi
BANDAR LAMPUNG – Vonis ringan yang diberikan kepada dua oknum polisi yang terlibat dalam kasus pencurian mobil Brio Merah di MBK, Bandar Lampung, menuai kontroversi dan kecaman dari berbagai pihak. Pembacaan vonis dilakukan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung pada Rabu, 21 Februari 2024.
Oknum polisi tersebut adalah Chandra Setiawan, anggota Polda Lampung berpangkat Bripda, dan Fajar Wicaksono, juga anggota Polda Lampung berpangkat Bripda. Chandra Setiawan dihukum satu tahun penjara, sedangkan Fajar Wicaksono dihukum satu tahun enam bulan penjara. Vonis tersebut dianggap lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa, yang menuntut Chandra dengan 1 tahun 6 bulan penjara dan Fajar dengan 1 tahun 10 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim, Sri Wijayanti Tanjung, dalam pembacaan vonis menyatakan bahwa kedua oknum polisi tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP. Meskipun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa, Jaksa Penuntut Umum, Tri Buana Mardasari, menyatakan tidak keberatan dan menegaskan bahwa tidak ada tekanan dari pihak manapun dalam penanganan perkara ini.
Baca Juga:
Namun, reaksi keras datang dari Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandy Ritonga, yang mengecam tuntutan ringan terhadap kedua oknum polisi tersebut. Rifandy menganggap bahwa tuntutan dari Jaksa tidak berpegang teguh pada konsep keadilan dan menciderai institusi penegak hukum. Ia menilai bahwa penegak hukum, terutama Polri, seharusnya mendapat hukuman lebih tinggi ketika terlibat dalam kejahatan, mengingat tugas mereka sebagai penjaga keamanan dan pengayom masyarakat.
Kritik Rifandy terhadap tuntutan ringan tersebut juga disertai dengan desakan kepada Polda Lampung untuk mengambil langkah tegas, seperti memberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada kedua oknum polisi tersebut. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa dalam penegakan hukum.
Baca Juga:
(FZ/011)
JAKARTA Nilai tukar rupiah ditutup menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Rabu (25/6/2025). Rupiah tercatat naik 89
EkonomiJAKARTA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut positif diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tent
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terus mendorong pendekatan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian
Hukum dan KriminalJAKARTA Timnas Wanita Indonesia akan memulai perjuangannya di ajang Kualifikasi Piala Asia Wanita 2026 yang akan digelar pada akhir Juni
OlahragaJAKARTA Di tengah gelombang adopsi teknologi kecerdasan buatan (AI) yang semakin pesat, sekadar mengetahui cara menggunakan ChatGPT atau a
Sains & TeknologiMEDAN Pemerintah Kota Medan resmi membuka lelang terbuka untuk empat jabatan eselon II. Pengumuman tersebut disampaikan melalui surat be
PemerintahanTAPTENG Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan dibuat berang dalam persidangan kasus korupsi Dana Desa Aek R
Hukum dan KriminalTAPSEL Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi jabatan dalam tubuh Polri. Salah satu yang mengalami pergantian adalah j
NasionalJAKARTA Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke79 pada 1 Juli 2025, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Moh Mukri menyampaikan ha
NasionalJAKARTA Kapal perang milik Angkatan Laut Kerajaan Inggris, His Majestys Ship (HMS) Richmond, resmi bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok, J
Nasional