BREAKING NEWS
Rabu, 25 Juni 2025

2 Oknum Polisi  Terdakwa Pencurian Mobil Divonis Ringan di Bandar Lampung

BITVonline.com - Kamis, 22 Februari 2024 04:04 WIB
49 view
2 Oknum Polisi  Terdakwa Pencurian Mobil Divonis Ringan di Bandar Lampung
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDAR LAMPUNG – Vonis ringan yang diberikan kepada dua oknum polisi yang terlibat dalam kasus pencurian mobil Brio Merah di MBK, Bandar Lampung, menuai kontroversi dan kecaman dari berbagai pihak. Pembacaan vonis dilakukan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung pada Rabu, 21 Februari 2024.

Oknum polisi tersebut adalah Chandra Setiawan, anggota Polda Lampung berpangkat Bripda, dan Fajar Wicaksono, juga anggota Polda Lampung berpangkat Bripda. Chandra Setiawan dihukum satu tahun penjara, sedangkan Fajar Wicaksono dihukum satu tahun enam bulan penjara. Vonis tersebut dianggap lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa, yang menuntut Chandra dengan 1 tahun 6 bulan penjara dan Fajar dengan 1 tahun 10 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim, Sri Wijayanti Tanjung, dalam pembacaan vonis menyatakan bahwa kedua oknum polisi tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP. Meskipun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa, Jaksa Penuntut Umum, Tri Buana Mardasari, menyatakan tidak keberatan dan menegaskan bahwa tidak ada tekanan dari pihak manapun dalam penanganan perkara ini.

Baca Juga:

Namun, reaksi keras datang dari Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandy Ritonga, yang mengecam tuntutan ringan terhadap kedua oknum polisi tersebut. Rifandy menganggap bahwa tuntutan dari Jaksa tidak berpegang teguh pada konsep keadilan dan menciderai institusi penegak hukum. Ia menilai bahwa penegak hukum, terutama Polri, seharusnya mendapat hukuman lebih tinggi ketika terlibat dalam kejahatan, mengingat tugas mereka sebagai penjaga keamanan dan pengayom masyarakat.

Kritik Rifandy terhadap tuntutan ringan tersebut juga disertai dengan desakan kepada Polda Lampung untuk mengambil langkah tegas, seperti memberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada kedua oknum polisi tersebut. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa dalam penegakan hukum.

Baca Juga:

 

(FZ/011)

 

Tags
beritaTerkait
Rupiah Menguat ke Rp16.264 per Dolar AS, Didukung Sentimen Geopolitik Mereda
Presiden Teken PP Justice Collaborator, LPSK: Kunci Bongkar Kejahatan Terorganisir
Kejagung Siapkan 247 Sanksi Sosial untuk Kasus Pidana Ringan, Dorong Restorative Justice
Timnas Wanita Indonesia Hadapi Jalan Terjal di Kualifikasi Piala Asia 2026, Ini Jadwal Lengkapnya
Tak Cukup Hanya Bisa ChatGPT, Ini 3 Skill Wajib Agar Pekerjaan Anda Tak Diambil Alih AI
Empat Jabatan Eselon II Pemkot Medan Dilelang, Ini Daftarnya dan Jadwal Seleksi Lengkap
komentar
beritaTerbaru