
Desa Sait Ni Huta Jadi Tuan Rumah Hari Ulos 2025, Angkat Kembali Jati Diri Batak
SAMOSIR Perayaan Hari Ulos akan kembali digelar pada Jumat, 17 Oktober 2025 di Desa Sait Ni Huta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosi
Seni dan Budaya
BANDAR LAMPUNG – Vonis ringan yang diberikan kepada dua oknum polisi yang terlibat dalam kasus pencurian mobil Brio Merah di MBK, Bandar Lampung, menuai kontroversi dan kecaman dari berbagai pihak. Pembacaan vonis dilakukan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung pada Rabu, 21 Februari 2024.
Oknum polisi tersebut adalah Chandra Setiawan, anggota Polda Lampung berpangkat Bripda, dan Fajar Wicaksono, juga anggota Polda Lampung berpangkat Bripda. Chandra Setiawan dihukum satu tahun penjara, sedangkan Fajar Wicaksono dihukum satu tahun enam bulan penjara. Vonis tersebut dianggap lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa, yang menuntut Chandra dengan 1 tahun 6 bulan penjara dan Fajar dengan 1 tahun 10 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim, Sri Wijayanti Tanjung, dalam pembacaan vonis menyatakan bahwa kedua oknum polisi tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP. Meskipun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa, Jaksa Penuntut Umum, Tri Buana Mardasari, menyatakan tidak keberatan dan menegaskan bahwa tidak ada tekanan dari pihak manapun dalam penanganan perkara ini.
Namun, reaksi keras datang dari Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandy Ritonga, yang mengecam tuntutan ringan terhadap kedua oknum polisi tersebut. Rifandy menganggap bahwa tuntutan dari Jaksa tidak berpegang teguh pada konsep keadilan dan menciderai institusi penegak hukum. Ia menilai bahwa penegak hukum, terutama Polri, seharusnya mendapat hukuman lebih tinggi ketika terlibat dalam kejahatan, mengingat tugas mereka sebagai penjaga keamanan dan pengayom masyarakat.
Kritik Rifandy terhadap tuntutan ringan tersebut juga disertai dengan desakan kepada Polda Lampung untuk mengambil langkah tegas, seperti memberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada kedua oknum polisi tersebut. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa dalam penegakan hukum.
(FZ/011)
SAMOSIR Perayaan Hari Ulos akan kembali digelar pada Jumat, 17 Oktober 2025 di Desa Sait Ni Huta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosi
Seni dan BudayaTANGERANG Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan keyakinannya bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai 6 p
EkonomiJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi yang ia gambarkan sebagai penyaki
Hukum dan KriminalPEMATANGSIANTAR Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kahiyang Ayu, mela
PemerintahanDAIRI Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu, mendesak agar aktivitas perambahan hutan atau deforestasi di wilayah Desa Parbuluan V
NasionalJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan kritik tajam terhadap sebagian politisi di tanah air yang dinilainya e
EkonomiBADUNG Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pembunuhan berencana yang
Hukum dan KriminalMEDAN Seorang warga Kecamatan Medan Timur, Mawardi (61), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur
Hukum dan KriminalJAKARTA Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni kembali menjadi sorotan publik setelah beberapa waktu tak terdengar kabarnya pascake
PolitikJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan bahwa cuaca panas ekstrem yang melanda sebagian besar wilaya
Peristiwa