Polemik Ijazah Gibran Dibawa ke DPR, AKSI Desak Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat
JAKARTA Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menerima audiensi Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) yang mendesak DPR RI menggunaka
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pengumpulan berkas kasus terkait dugaan pemberian suap kepada Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba. Empat tersangka dalam kasus ini adalah Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa tim jaksa menilai secara menyeluruh bahwa berkas perkara tersebut terpenuhi secara formal dan materiil.
Keempat tersangka saat ini telah ditahan kembali selama 20 hari hingga tanggal 6 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK akan segera menyusun dakwaan terhadap mereka. Proses persidangan akan segera dimulai dengan penyerahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tindak pidana korupsi dalam waktu 14 hari kerja.
KPK menduga adanya keterlibatan dalam kasus suap terkait izin tambang nikel di Maluku Utara. Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, juga terlibat dalam kasus ini. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menegaskan bahwa penyidikan ini juga menyoroti dugaan penerimaan suap terkait proses perizinan tambang nikel di daerah tersebut.
Maluku Utara dikenal sebagai salah satu wilayah penghasil nikel terbesar di Indonesia. Oleh karena itu, pengawasan ketat terhadap proses perizinan di sektor tambang menjadi sangat penting. Tujuh tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, termasuk Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, serta beberapa pejabat dan pihak swasta lainnya.
Dalam kasus ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran akan integritas proses perizinan dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan adil dalam memerangi korupsi.
(FZ/011)
JAKARTA Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menerima audiensi Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) yang mendesak DPR RI menggunaka
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyebut Pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 se
POLITIK
DELI SERDANG Warga mendukung penggerebekan sarang narkoba oleh tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan TNI di kawasan Pe
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) IV Partai Golka
PEMERINTAHAN
ASAHAN Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., secara resmi membuka Pekan Olahraga Kabupaten (PORKAB) KORPRI Kabupaten Asahan Tahun 2
OLAHRAGA
MEDAN Tim gabungan Bareskrim Polri dan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggelar razia di tempat hiburan malam Diskotek Raeye,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sebanyak 75 persen responden mengaku merasa stres terhadap berbagai kebijakan pemerintah selama dua tahun kepemimpinan Presiden
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, memberhentikan sementara dua pejabat struktural di lingkungan Sekretariat DPR
PEMERINTAHAN
MEDAN Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Sumatera Utara melakukan intervensi harga cabai merah dan daging ayam potong untuk
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Kota Medan memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi banjir menjelang puncak musim hujan yang diprediksi berlangsung
PEMERINTAHAN