Wisuda ke-65 Universitas Moestopo Tampil Megah di JCC, Gaungkan Kebangkitan Generasi Intelektual
JAKARTA Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) menggelar Dies Natalis dan Wisuda ke65 dengan nuansa megah dan sinematik di Plenary H
PENDIDIKAN
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pengumpulan berkas kasus terkait dugaan pemberian suap kepada Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba. Empat tersangka dalam kasus ini adalah Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa tim jaksa menilai secara menyeluruh bahwa berkas perkara tersebut terpenuhi secara formal dan materiil.
Keempat tersangka saat ini telah ditahan kembali selama 20 hari hingga tanggal 6 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK akan segera menyusun dakwaan terhadap mereka. Proses persidangan akan segera dimulai dengan penyerahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tindak pidana korupsi dalam waktu 14 hari kerja.
KPK menduga adanya keterlibatan dalam kasus suap terkait izin tambang nikel di Maluku Utara. Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, juga terlibat dalam kasus ini. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menegaskan bahwa penyidikan ini juga menyoroti dugaan penerimaan suap terkait proses perizinan tambang nikel di daerah tersebut.
Maluku Utara dikenal sebagai salah satu wilayah penghasil nikel terbesar di Indonesia. Oleh karena itu, pengawasan ketat terhadap proses perizinan di sektor tambang menjadi sangat penting. Tujuh tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, termasuk Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, serta beberapa pejabat dan pihak swasta lainnya.
Dalam kasus ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran akan integritas proses perizinan dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan adil dalam memerangi korupsi.
(FZ/011)
JAKARTA Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) menggelar Dies Natalis dan Wisuda ke65 dengan nuansa megah dan sinematik di Plenary H
PENDIDIKAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan peran Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sekaligus Presiden ke5 RI Megawa
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang memilih berada di luar
POLITIK
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pemerintahannya tidak boleh bekerja lamban dan santai dalam menjalankan tugas negara. Dala
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan Indonesia tidak boleh menjadi bangsa yang terus dihantui ketakutan terhadap gejolak ekonom
EKONOMI
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai menggelar upacara bendera memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke118 di halaman K
PEMERINTAHAN
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memaparkan langsung cetak biru Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 dalam pidato perdana
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyoroti paradoks pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dinilai belum sepenuhnya berdampak pada peningka
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA
EKONOMI