BREAKING NEWS
Rabu, 22 Oktober 2025

Dewas Ungkap 1 Anggota Polri Terseret Skandal Pungli Rutan KPK

BITVonline.com - Jumat, 16 Februari 2024 03:53 WIB
Dewas Ungkap 1 Anggota Polri Terseret Skandal Pungli Rutan KPK
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan identitas tiga pegawai yang terlibat dalam skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang belum menjalani proses sidang. Salah satunya adalah seorang anggota Polri.

“Mereka adalah mantan pelaksana tugas (Plt) kepala rutan, karutan yang menjabat saat ini, dan seorang pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Polri,” ungkap anggota Dewas KPK, Albertina Ho, dalam pernyataannya di Jakarta pada Jumat, 16 Februari 2024.

Meskipun Albertina tidak merinci identitas anggota Polri yang terlibat, dia menegaskan bahwa salah satu dari mereka adalah Ahmad Fauzi, yang saat ini menjabat sebagai Karutan. Albertina juga menambahkan bahwa masih ada tiga orang lainnya yang belum menghadapi proses sidang terkait skandal tersebut.

Skandal pungli di rutan KPK melibatkan sebanyak 90 karyawan Lembaga Antirasuah, di mana 78 di antaranya telah terbukti melanggar etika. Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menjelaskan bahwa hukuman yang diberikan kepada mereka termasuk dalam kategori sanksi etik yang paling berat, yaitu diminta untuk meminta maaf secara terbuka. Ini dianggap sebagai tindakan tertinggi dalam penegakan aturan etika untuk aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, dari jumlah itu, 12 pegawai dinyatakan dibebaskan dari sanksi etik meskipun terlibat dalam kasus pungli di rutan KPK. Alasan Dewas KPK memutuskan untuk membiarkan mereka adalah karena penerimaan pungli terjadi sebelum sistem pemantauan yang efektif diimplementasikan oleh instansi tersebut.

Skandal pungli ini menunjukkan tantangan serius dalam menjaga integritas dan moralitas di dalam lembaga penegak hukum yang memiliki mandat untuk memberantas korupsi.

 

(FZ/011)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru