Tabel Angsuran KUR BNI 2026 Rp100 Juta, Cicilan Mulai Rp1,9 Juta!
JAKARTA Pemerintah bersama perbankan nasional, termasuk Bank Negara Indonesia (BNI), kembali membuka program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 202
EKONOMI
TANJUNGBALAI – Tim kuasa hukum terdakwa kasus narkotika, Rahmadi, menilai perkara yang menjerat kliennya sarat rekayasa dan penuh kejanggalan.
Karena itu, mereka meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai membebaskan Rahmadi dari seluruh dakwaan.
Baca Juga:Penegasan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan, dalam sidang beragenda pembacaan duplik di PN Tanjungbalai, Selasa (21/10/2025).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu."Perkara ini bukan murni penegakan hukum, tetapi bentuk pembungkaman terhadap perjuangan klien kami yang selama ini aktif menyoroti isu penyalahgunaan narkotika di Polda Sumut," ujar Ronald di ruang sidang.
Tim penasihat hukum yang terdiri dari Ronald M. Siahaan, Thomas J. Tarigan, dan Suhandri Umar Tarigan menilai proses hukum terhadap Rahmadi cacat sejak awal.
Berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 3 Maret 2025, Rahmadi disebut telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa penyidik.
Padahal, menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus didahului dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka.Dalam duplik setebal 29 halaman, tim pembela juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam surat dakwaan dan replik jaksa penuntut umum (JPU), termasuk perbedaan lokasi penangkapan.
"Klien kami ditangkap di Jalan Yos Sudarso, namun dalam dakwaan disebut di Jalan Arteri. Kesalahan locus delicti bukan sekadar salah ketik, melainkan mengubah substansi perkara," tegas Ronald.Kuasa hukum juga menuding adanya manipulasi barang bukti. Berdasarkan rekaman video, salah satu penyidik, Victor Topan Ginting, terlihat memegang benda yang disebut sebagai sabu sebelum penggeledahan dilakukan.
Ronald menyebut, barang bukti sabu seberat 10 gram itu sejatinya milik dua tersangka lain, yakni Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, namun kemudian dialihkan untuk menjerat Rahmadi.
"Aturan mewajibkan dua saksi. Satu saksi bukanlah saksi. Ini pelanggaran asas unus testis nullus testis," ucap Ronald.Rahmadi, yang dikenal sebagai relawan antinarkoba BNN sejak 2020, ditangkap pada Maret lalu dan didakwa memiliki 10 gram sabu. Dalam pembelaannya sebelumnya, ia mengaku disiksa dan diperas penyidik.
JAKARTA Pemerintah bersama perbankan nasional, termasuk Bank Negara Indonesia (BNI), kembali membuka program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 202
EKONOMI
OlehAnggito Abimanyu.BADAN Pusat Statistik (BPS) merilis pertumbuhan ekonomi Indonesia tahunan pada Kuartal I 2026 sebesar 5,61. Angka ter
OPINI
JAKARTA Jelang Idul Adha 1447 H atau 2026 M, umat Islam kembali diingatkan pada salah satu momentum ibadah yang dinilai memiliki keutamaan
AGAMA
ACEH BESAR Dua lembaga pendidikan berbasis pesantren, Tapak Suci Pesantren Modern Tgk. Chiek Oemar Diyan dan Dayah Insan Qur&039ani, m
PENDIDIKAN
MEDAN Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST, menyebut Universitas HKBP Nommensen (UHN) menunjukk
PENDIDIKAN
JAKARTA Upaya pembersihan material lumpur di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hampir
NASIONAL
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Bali pada Senin, 18 Mei 2026. Hasil pema
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengalam
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Jawa Barat mengalami hujan ringan p
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian wilayah DKI Jakarta mengalami cuaca cerah hingga huj
NASIONAL